SIKKA. Spektrum-ntt.com || Lima orang tersangka dan barang bukti perkara penangkapan ikan dengan Bahan peledak dilimpahkan ke Kejari Sikka. Berkas Pelimpahan ini diserahkan oleh Penyidik Ditpolairud Polda NTT pada tanggal 37 April 2021 di Kejaksaan Negeri Sikka.
Kelima orang tersangka tersebut berinisial nama H, N, H, F, dan A beserta dengan barang bukti yang digunakan dalam melakukan tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan bahan Peledak.
Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 2 Maret 2021 sekitar pukul 06.15 Wita bertempat di perairan Pangabatang, Kecamatan Alok Timur kabupaten Sikka. Pada saat peristiwa tindak pidana terjadi, para tersangka menggunakan satu unit perahu motor dan dua unit perahu sampan.
Tim Patroli perairan Polda NTT yang pada saat itu melihat aktivitas penangkapan ikan para tersangka dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) berupa botol kaca berisi bahan peledak yang dilemparkan kedalam laut, langsung mengamankan dan memeriksa kelima tersangka serta menemukan 70 (tujuh puluh) ekor ikan jenis campuran yang merupakan hasil tangkapan para tersangka dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan).
Bahwa akibat dari perbuatannya, kelima tersangka tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak disangkakan telah melanggar pasal 84 (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (**/red/photo istimewa