TTS.spektrum-ntt.com || Dugaan tindak pidana korupsi pada program revitalisasi SD Inpres Tubuhue mencuat ke publik setelah Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT melaporkan Kepala SD Inpres Tubuhue bersama oknum bendahara ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu, 20/05/2026.
Pantauan media ini, Ketua Umum ARAKSI NTT didampingi Tim Kuasa Hukum dan pengurus ARAKSI TTS, menyerahkan dokumen laporan dugaan korupsi revitalisasi SDI Tubuhue ke Kejari TTS yang diterima oleh salah seorang jaksa sekitar pukul 11:35 WITA
Pasca penyerahan laporan, Simon Tunmuni selaku ketua Tim Kuasa Hukum ARAKSI mengatakan bahwa pihaknya mendampingi ARAKSI untuk melaporkan dugaan korupsi yang telah melalui kajian hukum, bahkan pihaknya telah berkonsultasi dengan Kasat intel Kejari TTS sebelum menyerahkan laporan secara resmi
"Dalam mendampingi ARAKSI kita sudah melakukan kajian mengenai langkah hukum yang akan kita tempuh dan kemarin kita sudah berkonsultasi dengan Kasat intel Kejari TTS sebelum hari ini menyerahkan laporan dugaan korupsi revitalisasi SD Inpres Tubuhue ke kejaksaan", Ujar Simon Tunmuni kepada sejumlah awak media, didampingi advokat Yanto D.E. Bana, SH., Advokat Edwin R.D. Tefa, SH., dan Advokat Ishak Benyamin Baun, SH.
Lebih lanjut dijelaskan Tunmuni bahwa anggaran sebesar Rp. 612.920.000,00 yang dikucurkan pemerintah pusat untuk program revitalisasi SDI Tubuhue tidak dibelanjakan berdasarkan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
Bahkan oknum Kepala Sekolah disebut menyalahgunakan kekuasaan dan mengambil alih semua urusan keuangan tanpa melibatkan panitia pembangunan
"Dalam pengerjaan itu yang harus berperan adalah panitia pembangunan, tapi kemudian semua diambil alih oleh kepala sekolah. Sehingga disitu telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan", Jelas Tunmuni
Tim Kuasa Hukum ARAKSI berharap Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi tersebut
Lebih lanjut ditambahkan Ketua Umum ARAKSI, Alfred Baun SH, bahwa dalam laporan itu pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti berupa foto-foto hasil investigasi dan akan menyiapkan bukti tambahan untuk diserahkan ke Kejaksaan
Adapun kronologi yang di uraikan ARAKSI, Bahwa sesuai dengan hasil investigasi Araksi NTT yang dilakukan pada tanggal 02 Maret 2026, telah ditemukan indikasi penyelewengan keuangan negara sebesar Rp. 270.000.000,00 dari total anggaran Rp. 612. 920.000, 00.
Bahwa uang sebesar Rp. 270.000.000,00 tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai mekanisme penggunaan keuangan negara karena:
1. Sesuai dengan Juklak dan Juknis pelaksanaan pembangunan revitalisasi Sd Inpres Tubuhue, telah terbentuk Panitia Pembangunan sebanyak 8 orang yang seharusnya bertanggung jawab terhadap pembangunan Sd Inpres Tubuhue baik secara belanja keuangan maupun pembangunan fisik.
2. 8 orang panitia tersebut tidak dilibatkan dalam penggunaan keuangan dan belanja material pembangunan.
Bahwa berdasarkan penjelasan Bendahara Pembangunan Revitalisasi Sd Inpres Tubuhue Yosafat Saluk, bahwa Kepala Sekolah Sd Inpres Tubuhue Nimrot Fallo memerintahkan dirinya untuk mengantar uang senilai Rp. 120.000.000,00 secara chas ke rumah pribadinya di wilayah Kesetnana.
Bahwa uang tersebut diantar pada sore hari dan tanggalnya tidak teringat, bahwa uang tersebut diserahkan oleh Bendahara Yosafat Saluk secara chas kepada Kepala Sekolah Nimrot Fallo yang disaksikan oleh Pengawas Teknis Revitalisasi Sd Inpres Tubuhue Deki Isu.
Bahwa penyerahan uang tersebut oleh Bendahara kepada Kepala Sekolah tidak melalui berita acara penyerahan atau kuwitansi penyerahan uang.
Bahwa uang tersebut kemudian diterima oleh Kepala Sekolah Nimrot Fallo yang diisi didalam "Karung Plastik". Bahwa berdasarkan penjelasan Kepala Sekolah uang tersebut kemudia disimpan di "laci lemari pakaian pribadi yang "tidak diketahui oleh istri kepala sekolah".
Bahwa dari jumlah uang tersebut, kemudian Kepala Sekolah Nimrot Fallo, memberikan Rp. 10.000.000,00 kepada Deki Isu dengan dahlil bahwa itu adalah hak Pengawas padahal didalam RAB belanja Penbangunan Revitalisasi Sd Inpres Tubuhue tidak termuat anggara Rp. 10.000.000,00 sebagai belanja honor atau hak daripada Pengawas Teknis.
Bahwa uang Rp. 110.000.000,00 ditangan Kepala Sekolah kemudian dikelolah dan "dibelanjakan secara tidak jelas penggunaanya".
Bahwa sesuai penjelasan Bendahara Yosafat Saluk, dari total uang Rp. 612. 920.000, 00. Setelah menyerahkan Rp. 120.000.000,00 kepada Kepala Sekolah Nimrot Fallo, maka sebagai Bendahara hanya menyisahkan uang sebesar Rp. 70.000.000,00 ditangannya.
Bahwa berdasarkan pengakuan Kepala Sekolah dan Bendahara didepan Panitia Pembangunan Revitalisasi Sd Inpres Tubuhue, belanja bahan/material lokal dan non lokal dilakukan oleh mereka berdua secara manual tanpa mengacu kepada "RAB"
Bahwa berdasarkan hasil Investigasi Araksi NTT, terhadap belanja Pembangunan Revitalisasi Sd Inpres Tubuhue dari total anggaran Rp. 612. 920.000,00 yang dibelenjakan secara manual terhadap belanja bahan/material lokal dan non lokal termasuk dengan biaya tukang maka ditemukan sisa anggaran Rp. 80.000.000,00 yang belum dibelanjakan.
Bahwa nilai Rp. 80.000.000,00 yang dihitung secara manual telah diakui oleh Kepala Sekolah Nimrot Fallo dan Bendahara Yosafata Saluk didepan Komite Sekolah, Panitia Pembangunan dan Dewan Guru yang hadir pada saat itu, bahwa benar uang tersebut masih ada ditangan kepala sekolah dan tersimpan dirumah pribadinya.
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan terdapat 3 item anggaran yaitu:
Dengan total keseluruhan Rp. 270.000.000,00 yang diduga diselewengkan atau dikorupsi oleh Kepala Sekolah Sd Inpres Tubuhue Nimrot Fallo dan Bendahara Revitalisasi Pembangunan Sd Inpres Tubuhue Yosafat Saluk.
Bahwa berdasarkan pengakuan Kepala Sekolah didepan Panitia Pembangunan, Komite Sekolah, Tim Araksi NTT dan Dewan Guru yang hadir bahwa "Benar" uang senilai Rp. 80.000.000,00 hasil sisa belanja Pembanguna Revitalisasi Sd Inpres Tubuhue, masih didalam tangannya dan "tersimpan dirumah pribadinya di Kesetnana".
Bahwa atas pengakuan itu maka disepakati bersama untuk uang senilai Rp. 80.000.000,00 itu diambil dari rumahnya untuk diserahkan kepada Panitia Pembangunan pada besok harinya pada jam 09:00 pagi di Sd Inpres Tubuhue.
Bahwa penyerahan uang tersebutakan dihadiri oleh tim Araksi NTT, Panitia Pembangunan, Komiite Sekolah dan Dewan Guru untuk disaksikan dan di dokumentasikan.
Bahwa pada tanggal, 03 maret 2026 sekitar jam 10:00 pagi Ketua Araksi NTT Alfred Baun mengkonfirmasi kepada Bendahara Revitalisasi Pembangunan Sd Inpres Tubuhue Yosafat Saluk terkait kegiatan penyerahan uang Rp. 80.000.000,00 oleh Kepala Sekolah kepada Panitia Pembangunan telah dilaksanakan atau belum, namun nomor Henpone/Hp dari Bendahara maupun Kepala Sekolah tidak aktif.
Bahwa selang 15 menit kemudian ada telepon dari Bendahara Revitalisasi Pembangunan Sd Inpres Tubuhue Yosafat Saluk, sehinggah ketua Araksi NTT Alfred Baun, dan meminta untuk bertemu.
Bahwa saat itu ketua Araksi NTT berada di dalam Kota Soe sehinggah meminta untuk pertemuan tersebut dilakukan didalam Kota Soe, namun Bendahara Revitalisasi Pembangunan Sd Inpres Tubuhue Yosafat Saluk, meminta untuk pertemuan itu dilaksanakan dirumah pribadi ketua Araksi NTT di Kilo Meter 9 Desa Tubuhue.
Bahwa permintaan Bendahara Revitalisasi Pembangunan Sd Inpres Tubuhue Yosafat Saluk itu untuk bertemu ketua Araksi NTT dirumah pribadi karena ada hal yang perlu didiskusikan.
Bahwa sekira pukul 11:00 siang tanggal 03-maret-2026, Bendahara Revitalisasi Pembangunan Sd Inpres Tubuhue Yosafat Saluk, dan kepala sekolah Sd Inpres Tubuhue Nimrot Fallo mendatangi rumah Ketua Araksi NTT di Kilo Meter 9 Desa Tubuhue.
Bahwa pertemuan tersebut bernuansa kekeluargaan diikuti dengan penyampaian dari Bendahara Revitalisasi Pembangunan Sd Inpres Tubuhue Yosafat Saluk, dan Kepala Sekolah Sd Inpres Tubuhue Nimrot Fallo untuk meminta waktu agar penyerahan uang Rp. 80.000.000,00 ditunda beberapa hari kedepan baru dilaksanakan.
Bahwa dalam pertemuan itu ketua Araksi NTT Alfred Baun meminta agar proyek Pembangunan Revitalisasi Sd Inpres Tubuhue yang baru mencapai 84%, harus segera dituntaskan dan uang sisa belanja Rp. 80.000.000,00 segera diserahkan kepada panitia.
Bahwa Bendahara Revitalisasi Pembangunan Sd Inpres Tubuhue Yosafat Saluk dan Kepala Sekolah Sd Inpres Tubuhue Nimrot Fallo, sebelum mengakhiri pertemuan tersebut, menyampaikan kepada Ketua Araksi NTT bahwa "Ada Berkat Yang Ingin Mereka Berikan Kepada Ketua Araksi NTT, Berupa Uang Senilai Rp. 15.000.000,00".
Bahwa uang tersebut diterima oleh Ketua Araksi NTT Alfred Baun, dan disimpan sampai saat ini.
Bahwa uang tersebut diduga adalah bagian dari sisa anggaran belanja Rp. 80.000.000,00 yang seharusnya diserahkan kepada panitia pembangunan.
Bahwa sesuai laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri Soe, Ketua Araksi NTT Alfred Baun, akan menyerahkan uang tersebut kepada Kejaksaan Negeri Soe sebab uang tersebut diduga sebagai bagian daripada uang yang telah di korupsi oleh Bendahara Revitalisasi Pembangunan Sd Inpres Tubuhue Yosafat Saluk dan Kepala Sekolah Sd Inpres Tubuhue Nimrot Fallo.
Bahwa dengan adanya laporan ini, kami dari Lembaga Araksi NTT, meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Soe, supaya melakukan penyelidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di duga dilakukan oleh Bendahara Revitalisasi Pembangunan Sd Inpres Tubuhue Yosafat Saluk dan Kepala Sekolah Sd Inpres Tubuhue Nimrot Fallo terhadap anggaran Pembangunan Revitalisasi Sd Inpres Tubuhue senilai Rp. 612. 920.000, 00 di Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDI Tubuhue bersama oknum bendahara belum berhasil dikonfirmasi. (SN/Mega/Tim)