TTS.Spektrum-ntt.com || Pemerintah secara resmi mempercepat langkah pembentukan dan pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah strategis ini berpijak pada landasan hukum kuat, yakni Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan, Inpres No. 17 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembangunan Gerai KDMP, serta didukung oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 100 Tahun 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas PPK dan UMKM kabupaten TTS, Yusak E. Banunaek, SH., M.Hum, didampingi Kepala Bidang Koperasi, Sabta Ton, kepada media ini, Rabu (11/03/2026).
Menurut Yusak, proses pembangunan KDMP saat ini telah memasuki fase krusial dengan mengikuti tujuh tahapan sistematis guna memastikan keberlanjutan usaha.
"Tahapan pembentukan dan pembangunan koperasi desa merah putih telah berjalan sesuai jadwal sejak Mei 2025. Dan ada 7 tahapan yang sudah maupun sedang dilakukan," ungkap Yusak Banunaek.
Adapun rincian tahapan yang sedang maupun telah dilalui yaitu :
1. Tahapan pembentukan kepengurusan
2. Legalitas dan Infrastruktur, Meliputi pembuatan akta notaris, pengurusan NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta penentuan lokasi gerai yang strategis di tiap desa.
3. Digitalisasi Operasional, yaitu Aktivasi sistem yang dilakukan melalui pengisian microsite dan Sistem Informasi Koperasi Desa (Simkopdes) untuk menjamin transparansi data.
4. Peningkatan SDM, Guna menjaga profesionalisme pengelolaan, pemerintah telah melaksanakan sedikitnya 15 kali Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para pengurus.
5. Dukungan Pembiayaan. Dalam hal itu Pemerintah telah menunjuk empat bank mitra untuk memfasilitasi pengajuan pinjaman modal usaha bagi koperasi yang telah memenuhi syarat.
6. Pengembangan Fisik., Perencanaan saat ini difokuskan pada pembangunan gerai usaha serta fasilitas pergudangan.
7. Selain fokus pada pembangunan fisik dan ekonomi, pemerintah menekankan pentingnya tata kelola organisasi, Dimana setiap KDMP diwajibkan menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai kedaulatan tertinggi anggota, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Mengenai Rapat Anggota Tahunan (RAT), Yusak mengatakan batas waktu pelaksanaan RAT adalah tanggal 31 Maret sehingga semua pengurus diharapkan segera melaksanakan RAT sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Bagi KDMP yang saat ini sudah melakukan kegiatan wajib melaksanakan RAT untuk mempertanggungjawabkan kegiatannya. Sedangkan bagi yang belum berkegiatan juga wajib melakukan RAT sesuai dengan perkembangan yang ada di setiap desa," ujar Kadis PPK UMKM.
Untuk diketahui, dari 278 Desa/Kelurahan di kabupaten TTS, saat ini terdapat 36 desa yang belum berhasil menunjuk lokasi untuk pembangunan KDMP, sedangkan 85 KDMP saat ini dalam tahapan pembangunan fisik gerai, dan 157 dalam proses administrasi untuk pembangunan gerai.
Sedangkan untuk KDMP yang telah memiliki unit usaha aktif di kabupaten TTS saat ini baru 10 desa/kelurahan. (SN/Mega)