Kupang. Spektrum-ntt.com|| Berkaitan dengan pelaksanaan pelantikan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD), yang berlangsung pada Jumat (27/08/21). Dengan dihadiri oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dalam hal ini Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakilnya Josef Nai Soi serta seluruh Perwakilan Pejabat Kabupaten se-NTT di Desa Otan, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang merupakan tindakan melawan hukum.
Demikian disampaikan pernyataan sikap yang diterima media ini melalui Katua LMND Eksekutif Kota Kupang. (01/09/2021).
Ketua LMND Eksekutif Kota Kupang, Umbu T. Praing melalui rilisnya kepada media ini menyampaikan bahwa,"Kita ketahui bersama kabupaten Kupang termasuk dalam kabupaten atau kota yang sedang melaksanakan PPKM level 3. Dan untuk menempuh jalur ke pulau Semau sendiri, harus melalui Kota Kupang yang sedang melaksanakan PPKM level 4, dimana Kota Kupang adalah penghubung tranportasi laut yang sangat dekat dengan Pulau Semau" Ungkap Umbu.
Pihaknya pun menerangkan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Instruksi Kemendagri No 24 tahun 2021 telah dinyatakan secara tegas agar pekerjaan Perkantoran 100% dilangsungkan dari rumah (Work From Home) berikut dalam poin keenam disampaikan agar; Gubernur, Bupati dan Wali Kota melarang setiap aktivitas ataupun kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Lebih lanjut dalam poin sebelas bagian a). dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi sebagaimana di atur dalam pasal 68 sampai dengan pasal 78 Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah; serta bagian c), Jelas Umbu.
Setiap orang dapat di kenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1. KUHP pasal 212 sd pasal 218.
2. UU No 4 tahun 1984 ttg ; Mabah Penyakit Menular.
3. UU No 6 tahun 2018 ttg; Kekarantinaan Kesehatan.
4. Peraturan Daerah (PERDA) serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
"Kami Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Kupang menilai bahwa kegiatan yang berlangsung di Desa Otan beberapa waktu lalu yang sempat beredar luas di media massa telah melukai perasaan para korban terdampak Covid19 dan para Nakes yang berjuang mati-matian untuk keselamatan setiap jiwa yang sedang memerangi virus berbahaya ini", Tandas Umbu.
Pihaknya pun menyampaikan kritikan bahwa,"Sebagai seorang pemimpin, seharusnya mereka dapat berlaku arif dan bijaksana di tengah bahaya yang sewaktu-waktu dapat menyerang kita semua. Bukan malah mengumpulkan massa dengan jumlah yang melebihi ketentuan prokes dan melaksanakan pesta. Sementara, bagi rakyat kecil di kejar dan diburu bahkan di berikan sanksi berat bagi para pelanggarnya,kami ingin agar hal ini juga di berlakukan sama kepada pejabat yang tidak mematuhi prokes tanpa memandang bulu", Kritik Ketua LMND ini.
Dari kejadian tersebut sampai dengan saat ini, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menilai belum adanya tindakan secara tegas yang di lakukan pihak keamanan beserta satgas covid19 terkait persoalan yang telah melibatkan pejabat di NTT.
"Agar pejabat Pemprov NTT dan perwakilan kabupaten Kota yang hadir saat itu secara ksatria menyampaikan permohonan maafnya di hadapan masyarakat NTT dan mengakui kesalahannya di depan publik", Harap Umbu.
Dengan begitu sebagai bahan pertimbangan dibawah ini Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND). Mennyampaikan tuntutan yang telah dirangkum untuk di laksanakan secara segera sebagaimana mestinya.
1. Kepolisian Daerah (POLDA) NTT selaku aparat keamanan, dengan segera melaksanakan penyelidikan dan menetapkan pejabat pemprov ntt dan perwakikan kabupaten kota yang telah terlibat dalam kegiatan tersebut tanpa mengindahkan protokol kesehatan yang berlaku berdasarkan ketetapan yang di atur sesuai instruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemedagri),
2. Menuntut sikap DPRD provinsi NTT menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mengevaluasi peraturan daerah dan tidak menutup mata atas kejadian yang terjadi beberapa waktu lalu yang telah melibatkan gubernur dan pejabat pemprov NTT lainnya.
3. Memastikan satgas covid-19 agar menindak secara tegas pelanggaran Prokes yang dilakukan oleh pejabat pemprov di pulau semau. Sehingga masyarakat NTT tidak merasa pemberlakuan protokol kesehatan berat sebelah, dimana masyarakat kecil dibatasi dalam aktivitasnya namun pejabat di biarkan melaksanakan acara konser dan goyang bersama.
4. Apabila dalam kurun waktu 2 × 24 jam setelah pernyataan ini diedarkan belum ada tindakan terhadap pelanggar prokes yg terjadi di pulau semau, serta tidak adanya upaya permohonan maaf oleh pejabat Pemprov NTT dan perwakilan Kabupaten Kota yg terlibat saat itu.
"Maka kami LMND Eksekutif Kota Kupang akan mengkonsolidasi seluruh elemen gerakan rakyat NTT turun bersama-sama ke jalan menuntut dengan cara kami sendiri" , Tutup Umbu. **(Novry Nana)