Komisi V DPRD NTT Minta Pending, Kadis P dan K Tetap Maju Sekolah Jam 5

BAGIKAN

Kupang.Spektrum-ntt.com|| Komisi V DPRD NTT meminta Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT pending penerapan masuk sekolah bagi 10 SMA dan SMK di Kota Kupang. Menanggapi hal tersebut Kadis P dan K NTT secara optimis menegaskan tetap menerapkan masuk sekolah pada jam 05:30 Wita.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi V DPRD NTT bersama Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT di ruang Komisi V pada Rabu,(01/03/23).

Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus H. Takandewa, S.Pd., dalam rapat dengar pendapat itu telah memukul palu agar Kadis P dan K NTT mengkaji ulang atau dipending penerapan masuk sekolah kepada 10 SMA/SMK di Kota Kupang.

"Kami meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT untuk dipending penerapan masuk sekolah jam 05:30 pagi," tegas Yunus.

Dijelaskannya bahwa, melihat fasilitas sekolah belum memadai, moda transportasi juga belum ada keyakinan untuk antar jemput siswa, aspek keamanan dan kenyamanan siswa yang harus berjalan kaki mulai pukul 4 pagi, terganggunya manajemen waktu dari setiap rumah tangga bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan. 

"Dari berbagai kajian itulah maka Komisi V DPRD NTT merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT untuk mengkaji ulang kebijakan ini," tandas Yunus.

Lanjutnya, kebijakan ini hanya sifatnya arahan tidak mendasari upaya hukum yang mendasarinya, sehingga terjadi kegelisahan dalam penerapan. 

"Disisi lain kerugian materil atau dampak dari kebijakan ini Komisi V DPRD NTT mempertanyakan atas tanggungjawab siapa," pinta Yunus.

Dukungan Komisi V terhadap anggaran boleh dilakukan dalam pembahasan APBD Provinsi, terang Yunus Komisi V boleh menyampaikan bahwa anggaran Dinas P&K maksimal dalam dukungan APBD, termasuk komisi sangat mendukung rencana pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan yang bisa setara dengan kualitas pendidikan yang ada di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama dalam rapat dengar pendapat itu Kadis P dan K NTT secara optimis menegaskan tetap menerapkan kebijakan masuk sekolah pukul 05:30 Wita.

"Kami Dinas P dan K tetap jalan sehingga ada evaluasi secara akademik, pandangan jalan kami jalan nanti kesimpulannya akan seperti apa, sekolah tetap berjalan seperti biasa masuk pukul 05:30," cetus Linus Lusi seusai ketua Komisi V menutup rapat dan memukul palu.

Hadir pada kesempatan itu Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus H. Takandewa, S.Pd (PDIP), Wakil Ketua I : Ir. H. Mohammad Ansor Orang (Golkar), Wakil Ketua II: Kristien Samiyati Pati, SP (Nasdem) Sekretaris: Jan Pieter Dj. Windy, SH, MH (Gerindra) para anggota Komisi dan Kadis P dan K NTT Linus Lusi.

Penulis: Nixon Tae 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents