Belu. Spektrum-ntt.com || Wakil rakyat yang menduduki jabatan sebagai Komisi 2 pada Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu angkat bicara sekaligus mengedukasi masyarakat agar berhati-hati serta tidak tergiur dengan tawaran kredit yang diajukan oleh pihak Koperasi Nusantara di ruang lingkup Kabupaten Belu.
Demikian rilisan diterima media ini pada Kamis (29/09/22).
Salam Sejahtera untuk Semua Masyarakat berada terkhusus wilayah Belu dan Malaka.
Kami (Komisi DPRD 2 Belu, red) ingin mengulas kembali terkait pemberitaan yang diupload oleh salah satu media online di Belu, dengan judul : Komisi 2 DPRD Belu Tegaskan untuk Tutup Koperasi Nusantara.
"Koperasi Nusantara sebenarnya Koperasi yang merupakan perpanjangan tangan dari Kantor Pos Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk Koperasi Nusantara Atambua yang membawahi wilayah Belu dan Malaka. Nasabah adalah Pensiunan ASN yang ada di Belu Malaka dengan jumlah nasabah saat ini sekitar 600-an Nasabah ( Laporan Kepala Koperasi Nusantara Atambua) Dari laporan kemarin bahwa Koperasi Nusantara merupakan koperasi yang menggunakan sistem Channeling dengan sistem "Koperasi melakukan kredit di BNI dengan bunga yang ditetapkan Bank lalu selanjutnya Koperasi Nusantara memberikan kredit kepada nasabah dengan membebankan Bunga yang ditetapkan Bank kemudian menambah bunga untuk keuntungan Koperasi Nusantara sendiri,sehingga jika ada nasabah yg kredit di Koperasi Nusantara maka akan membayar 2 model Bunga Kredit yaitu dari Bank dan ditambah lagi bunga dari Koperasi itu sendiri," tulis Komisi DPRD 2.
Komisi DPRD 2 Kab. Belu juga menyampaikan salah satu contoh kasus yang dialami oleh satu nasabah asal Kabupaten Malaka dan Bapak Wilhelmus Luan (pensiunan ASN pada SD Mamakun) yaitu: Bapak WL mengambil kredit pada Koperasi Nusantara sebesar 65 juta rupiah pada 14 April 2014 dengan dua model angsuran : Rp . 908.402.00 (angsuran ke Bank) dan Rp. 59.000 (angsuran ke Koperasi Nusantara) selama 11 Tahun atau 132 bulan sehingga bapak WL akan membayar kembali total pokok dan bunga pada bank sebesar Rp. 119.909.064 (hampir 120 juta) dan juga bunga pada Koperasi Nusantara sebesar Rp. 7.788.000 (hampir 8 juta) yang jika ditotalkan sebagai pokok dan bunga dari kredit Rp. 65.000.000 yaitu : Rp. 127.697.064 (mendekati 128 Juta), ungkap Komisi DPRD 2 red.
Sambung Komisi 2 DPRD Belu, dari contoh kasus pada nasabah WL tersebut, semuanya terlihat normal karena sesuai dengan Perjanjian Kredit pasal 1 dan pasal 2 dan pujian dengan pujian Perjanjian Kredit dan membayar kembali kedua angsuran tersebut.
Dugaan Pembodohan dan Penipuan yang dilakukan Oleh Koperasi Nusantara bagi nasabah tersebut muncul ketika bunga yang dipotong oleh Koperasi Nusantara ternyata bukan Rp 59.000 saja tetapi ditambah lagi bunga siluman sebesar Rp 434.791 oleh Koperasi Nusantara sehingga total bunga yang diambil oleh Koperasi Nusantara sebesar Rp 59.000 + Rp. 434.791 sebesar Rp. 493.791 Total Bunga yang masuk ke Koperasi Nusantara yaitu 493.791 X 132 bulan sebesar : Rp. 65.180.412," ungkap wakil rakyat yang menduduki jabatan sebagai Komisi 2 di kantor DPRD Belu," terang Komisi 2 DPRD Belu.
Jadi Total Pengembalian yang harus digunakan nasabah WL jika meminjam uang sebesar Rp.65.000.000 adalah :
Angsuran Bank sebesar Rp.119.909.064 dan Angsuran Koperasi Nusantara sebesar Rp. 65.180.412 sehingga totalnya menjadi Rp. 185.089.476 (185 juta). Dari bunga tersebut kita bisa melihat bahwa bunga yang diambil oleh Koperasi Nusantara lebih besar dari dana yang dipinjamkan oleh nasabah (silakan menghitung bunga).
Bapak Ibu dan semua pemerhati Belu dan Malaka, kami (Komisi 2 DPRD Belu) mengulas lagi terkait bunga siluman Rp. 434.791 ini, dalam RDP Komisi 2 bersama Nasabah, Dinas Koperasi, Kepala Kantor Pos Atambua dan Kepala Koperasi Nusantara Atambua, semua forum pertanyaan bunga siluman tersebut dipotong atas dasar apa karena di dalam perjanjian kredit dan Perjanjian Kerjasama tidak memuat bunga 434.791 tersebut jadi atas dasar apa Koperasi pertama kali uang sebesar itu dari gaji Nasabah WL karena Koperasi Nasabah WL tidak mengetahui tentang kesepakatan tersebut ingin melakukan kredit.
Penjelasan dari Kepala Koperasi Nusantara sangat mengejutkan dengan mengeluarkan selembar kerta yang judulnya SURAT PERNYATAAN dan TANDA TERIMA PENCARIAN KREDIT yang didalam memuat angka-angka tersebut dan ternyata ada rekayasa tanda tangan nasabah bapak WILHELMUS LUAN yg setelah kita lihat berbeda dengan tanda tangan yang ada pada dokumen Perjanjian Kredit ," beber tim Komisi 2 DPRD Belu.
Oleh karena itu, sambung para rakyat itu, yang kita sebut bahwa ada dugaan inilah pembodohan atau penipuan karena melakukan pemotongan gaji nasabah diluar perjanjian kredit dan ini telah berlangsung selama 6 tahun lebih atau terhitung sejak 14 Mei 2014 sampai 14 September 2022 atau dipotong selamat 76 bulan oleh pihak Koperasi Nusantara telah mengambil uang dari pihak Nasabah sebesar Rp. 434.791 X 76 bulan = Rp. 33.044.116.
Atas dasar itulah dalam rapat komisi 2 kemarin, Komisi 2 meminta kepada pemerintah melalui dinas Koperasi untuk Menutup operasional Koperasi Nusantara dan memanggil Pimpinan Pusat untuk menjelaskan datang pada Komisi 2 dan jika semua ini bertentangan dengan UU Perkoperasian atau Peraturan Mentri Koperasi RI No.13 maka Koperasi Nusantara untuk mengembalikan uang nasabah yang mengunjungi 33 juta tersebut dan menghapus bunga siluman jika ingin tetap beroperasi di Belu dan Malaka.
Komisi 2 DPRD Belu juga menghimbau kepada masyarakat Belu pada umumnya, diharapkan kepada semua masyarakat yang menjadi nasabah atau memiliki kenalan yang melakukan kredit di Koperasi Nusantara untuk segera mengembalikan sistem pengkreditan di Koperasi tersebut, sehingga apabila mengalami hal yang sama mohon segera konfirmasi ke Komisi 2 DPRD Belu untuk kita himpun menjadi refrensi kasus dalam mengusut masalah kredit tuntas pada Koperasi Nusantara Atambua.
Diharapkan juga bahwa selain Belu dan Malaka, jika ada masyarakat NTT atau Indonesia yang mengalami hal sama maka mohon untuk segera melaporkan ke pihak terkait. (**)
Sumber: Pernyataan dan catatan wakil rakyat (Komisi 2 DPRD Belu) di rumah rakyat.