SIKKA. SPEKTRUM-NTT.COM || Koperasi Kredit (Kopdit) Mitan Gita Maumere, memberikan klarifikasi terhadap pernyataan Kuasa Hukum Landa Linus yakni Marianus Laka, S.H., M.H, terhadap dugaan adanya tindakan Mal Administrasi yang menyebabkan terjadinya tunggakan pembayaran atau mengalami kredit macet sebesar Rp. 353.686.800, dari besaran pinjaman sebesar Rp. 198.000.000, oleh pihak manajemen Kopdit Mitan Gita.
Kepada Awak Media, Rabu (01/9/2021), Ketua Kopdit Mitan Gita, Petrus Herlemus menjelaskan bahwa Landa Linus mengajukan pinjaman uang di Kopdit Mitan Gita untuk membeli Mobil. Pada saat mengajukan pinjaman, jangkauan DAPERMA nya tidak mencukupi karena harus 3 kali saham. Dia kemudian datang ke kantor bersama anak-anaknya untuk mengajukan pinjaman tersebut dan menyatakan siap bertanggung jawab, dan yang memfasilitasi proses pinjaman tersebut adalah ibu Serli sebagai staff Kopdit Mitan Gita. Setelah itu pihak pengurus melakukan pertemuan dan memutuskan untuk memberikan pinjaman dengan syarat harus disertai dengan Jaminan berupa sebuah sertifikat tanah dan ditandatangani oleh anak-anaknnya.
“Saat Landa Linus datang ke kantor bersama anak-anaknya, saya sampaikan bahwa bisnis mobil itu tidak ada untung. karena Dia datang bersama anak-anak dan menyatakan siap bertanggung jawab, dilampirkan dengan sertifikat tanah sebagai jaminan makanya pinjaman nya disetujui dan dicairkan”, Ujar Pet Herlemus
Dalam perjalanan, Ibu Serli dan tim lainya ditugaskan oleh kantor untuk menagih angsuran pinjaman ketika melewati jatuh tempo, tetapi Landa Linus selalu membolak-balikan fakta, dan kemudian mencentang pada kertas jadwal angsuran pinjaman. Sementara berdasarkan aturan, ketika hendak menyetor angsuran harus disertai slip atau bukti kuitansi penyetoran dari Koperasi.
“Kita ini kan bunga pinjamanya menurun artinya dari besar ke kecil, dilihat dari besar saldonya. Dia pernah ke sanan minta untuk angsurannya dari kecil ke besar. Itu tidak bisa. Ketika ada tim yang menagih Dia berkomentar soal itu, lalu dia bilang dia radiks jadwal angsuran pinjaman yang dikeluarkan oleh kantor. Seharusnnya kalau Dia merasa angsur, Dia harus ambil slip pembayaran, satu Dia pegang dan satu ibu Serli pegang. Selanjutnya ibu Serli bawah ke kantor untuk di validasi, setor uang dan input di sistem. Bagaimana mungkin kalau diimput ke sistem tidak mempunyai bukti apa-apa, dan kalau Dia merasa ada kejanggalan atau tidak memberiakan slip angsuran, datang ke kantor pusat atau cabang terdekat”, Lanjut Pet Herlemus
Pet Herlemus menyatakan bahwa Landa Linus sudah selesai masa kontrakan dan bahkan sudah melewati batas kontrakan. Kalau sesuai aturan akan disita barang jaminan, tetapi karena menganut sistem kekeluargaan maka lembaga masih memberikan kelunakan untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.
Dia menyatakan kalau Landa Linus menyetor uang ke ibu Serli tanpa ada slip masuk maka ada hubungan tersendiri dan jangan libatkan lembaga karena lembaga mempunyai dokumen dan data lengkap.
“Kalau Dia setor ke ibu Serli, berarti Dia dengan ibu serli ada hubungan tersendiri, berarti jangan libatkan lembaga. Kalau libatkan lembaga kecuali slip masuk. kalau ibu Serli tidak jujur, gugat ibu serli bukan lembaga. lembaga punya data dan dokumen lengkap. lembaga keuangan mana ketika orang datang angsir kau langsung radiks- radiks. Ketika slip itu dibawah ke kantor juga harus difalidasi karena sistem online, karena terinput seluruh indonesia terbaca”, Pungkas Pet Herlemus
Sementara itu, Landa Linus melalui Kuasa Hukum, Marianus Laka, S. H., M. H (30/8/2021) mengatakan bahwa pembayaran angsuran pinjaman tersebut dicicil dengan baik selama 48 bulan sesuai dengan ketentuan Kopdit Mitan Gita, dibuktikan dengan rekapan penyetoran yang diserahkan oleh petugas Kopdit Mitan Gita.
Dia lanjut mengatakan bahwa setelah dilakukan pencocokan antara kuitansi berupa Slip Uang Masuk (SUM) sebagai bukti penyetoran dari Bapak Landa Linus dengan surat rekap per bulan yang disetor dan diterima oleh ibu SY selaku penagih, ditemukan perbedaan pembayaran cicilan secara rill dari buku rekap dengan angka penyetoran slip uang masuk yang sangat signifikan.
"Dari rekap penyetoran Bapak Landa Linus tahun 2010 selama 12 bulan sebesar Rp. 78.012.000, namun Slip masuk yang ditandatangani oleh pihak manager cabang hanya sebesar Rp. 10.000.000. Seolah-olah telah melakukan tunggakan pembayaran sebesar Rp.198.000.000. Sehingga kami menduga telah terjadi mark up dan diduga terjadi tindakan MAL ADMINISTRASI", Ujar Marianus.
Dia lanjut mengatakan bahwa terhadap indikasi gagal kredit ini dari tahun 2008 s/d 2012 seharusnya pihak manajemen berkewajiban memanggil nasabah yang juga anggota Kopdit tersebut baik secara lisan maupun tertulis untuk mencari solusi penyelesaian terhadap kredit macet tersebut. Jika tidak diindahkan maka Kopdit Mitan Gita dapat melakukan tindakan Likuidasi dan sejenisnya dengan menjual barang jaminan untuk menutup utang anggota.
"Terhitung sejak tahun 2012 s/d 2021 tidak ada pemberitahuan lisan atau tertulis kepada nasabah Landa Linus. Dan ketika Landa Linus hendak mengambil sertifikasi tanah sebagai jaminan di Kantor Kopdit Mitan Gita, pihak manajemen mengatakan bahwa Landa Linus masih tunggak atau kredit macet sebesar Rp. 300 juta lebih tersebut", Ujar Marianus.(**/red