Jakarta.Spektrum-ntt.com || Terkait polemik sengketa tanah yang terjadi di Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang saat ini belum ada solusinya, Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia angkat bicara.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Penasihat PADMA Indonesia, Gabriel Goa dari kantor PADMA, yang beralamatkan Jakarta, kepada media ini, Jumat (28/06/24) bahwa, perampasan hak milik atas tanah milik Gaspar Tae (almarhum) oleh Pemerintah Kabupaten Belu Desa Rafae merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
"Pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 artikel 17 ayat 1) jelas termuat bahwa; Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. 2)Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena," kata Gabriel.
Selain pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948, Gabriel juga mengatakan bahwa tindakan perampasan hak milik atas tanah oleh pemerintah Kabupaten Belu juga melanggar apa yang diamanatkan di dalam UUD RI 1945 pasal 28 H dan UU NO.39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 36.
"Di dalam UUD RI 1945 pasal 28 H ayat 4 : Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun ; dan UU NO.39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 36 ayat 1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum, ayat 2) Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena dan secara melawan hukum, Ayat 3) Hak Milik mempunyai fungsi sosial; Pasal 37 ayat 1) pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan mengganti kerugian yang wajar dan segera dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ayat 2) Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu, maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kecuali ditentukan lain. Hal ini jelas mempertegas bahwa memang apa yang telah dibuat oleh Pemerintah Belum adalah tindakan melanggar HAM," terang Gabriel.
Gabriel berharap, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Belu yang nantinya dalam proses mediasi melalui Komnas HAM RI sebagaimana yang telah diajukan oleh PADMA Indonesia dan PATRIA Cabang Belu ke Komnas HAM RI dapat berjalan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Untuk diketahui, tanah milik Gaspar Tae (almarhum) terletak di Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Tanah dengan luas 9.520 m2 tersebut bersetifikat atas nama hak milik Gaspar Tae (almarhum) pada Tahun 1995 dengan Nomor Sertifikat 595 berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil BPN Provinsi NTT, No. 15/HMP/PPBPR/ADB-TCSSP/BPN/BEL/1994 Tanggal 7 November 1994.
Sertifikat tanah tersebut diterbitkan di Atambua pada tanggal 12 Januari 1995, dengan mengetahui Kepala Kantor Pertanahan Atambua selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Drs. Paul Lani (NIP: 010073807).
Pada Tahun 2008, Kepala Desa Rafae atas nama Yoseph Tefa melalui Linmas atas nama Domi mendatangi keluarga Gaspar Tae (almarhum) yaitu Hubertus Tae yang merupakan ipar kandung Gaspar Tae untuk meminjam Sertifikat Tanah milik Gaspar Tae.
Ada pun alasan permintaan peminjaman sertifikat tanah tersebut adalah untuk melihat batas-batas tanah, dan setelah beberapa hari pasca kedatangan linmas tersebut, Hubertus Tae kemudian mengantarkan sertifikat tanah asli milik Gaspar Tae (almarhum) ke rumah Kepala Desa Yoseph Tefa.
Pada tahun 2011 dimulailah pembangunan Puskesmas Rafae tanpa seizin keluarga Gaspar Tae (almarhum) dan atau ahli waris yaitu Vinsensius Manek (anak alm. Gaspar Tae) yang merupakan satu-satunya ahli waris.
Sejak tahun 2019 ketika keluarga Gaspar Tae (almarhum) mendatangi Puskesmas Rafae, melalui mantan Kepala Puskesmas Rafae saat itu, keluarga diberikan fotocopy sertifikat tanah dan juga surat serah terima atas tanah milik alm. Gaspar Tar oleh mantan Kepala Desa Yoseph Tefa kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Belu.
Sejak tahun 2011 sampai saat ini, keluarga Gaspar Tae (almarhum) sudah berulang kali melakukan protes sekaligus menuntut hak mereka. Bahkan pernah beberapa kali mengadu kepada Pemerintah Desa, DPRD, dan juga kepada Pemerintah Daerah sejak tahun 2019 bahkan sampai saat ini. Namun, seperti bertepuk sebelah tangan itulah perjuangan mereka. Tergerak oleh belas kasih PATRIA Cabang Belu dan PADMA Indonesia akhirnya membantu mengadvokasi persoalan ini. (*Tim)
Keterangan : Foto Istimewa