Kelompok Cipayung TTS Membawa Sejumlah Tuntutan Ke Pemda, Tanggapan PJ Sekda Bertolak Belakang

BAGIKAN

TTS.Spektrum-ntt.com || Kelompok Cipayung yang terdiri dari gabungan beberapa organisasi mahasiswa kembali mendatangi kantor Bupati Timor Tengah Selatan dengan membawa sejumlah tuntutan mengenai perubahan fungsi Cagar Alam Mutus menjadi Taman Nasional Mutis Timau, Kamis (21/11/24).

Pantauan media ini, kelompok Cipayung diterima Pejabat Sekda TTS diruang kerja Sekda. Menanggapi tuntutan dari Cipayung, Pejabat Sekda TTS, Denny Nubatonis, mengatakan bahwa proses perubahan fungsi Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional sudah melalui berbagai kajian sehingga Pemerintah Daerah TTS sangat mendukung keputusan Menteri LHK nomor 496.

"Proses cagar alam ke taman nasional itu juga cukup lama dan sudah melewati berbagai kajian. Dan sebagai pemerintah tentu kita dukung karena semua yang pemerintah lakukan juga untuk masyarakat, semua demi kebaikan masyarakat dan pemerintah sudah punya kajian bahwa ini yang terbaik," kata Denny Nubatonis.

Lebih lanjut Denny menjelaskan bahwa maksud pemerintah terkait perubahan fungsi cagar alam mutis menjadi taman nasional adalah baik untuk mengatur pembagian zona dan hal-hal mengenai ketertiban pengunjung.

"Kalau kita pemerintah yah lebih tepat itu mutis timau menjadi taman nasional sehingga ada pembagian zona jadi masyarakat tidak seperti waktu masih cagar alam dia seenaknya masuk untuk kelola. Jadi itu maksudnya baik untuk mengatur agar lebih tertib kalau masuk ke kawasan-kawasan itu," jelasnya.

Terkait tuntutan Kelompok Cipayung, Denny menegaskan bahwa Pemerintah Daerah menerima sebagai aspirasi namun terkait proses akan diserahkan kepada pihak yang berwenang

"Aspirasi mereka yang menuntut untuk taman nasional dikembalikan menjadi Cagar alam kita terima tapi untuk prosesnya itu ada pihak yang berwenang," ujar Denny.

Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan kelompok Cipayung kepada Pemda TTS, diantaranya ;

1. Bahwa Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 946 dalam Menetapkan Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau dinilai Kurang Tepat dikhawatirkan akan merugikan atau mengancam potensi dan kekayaan alam yang ada di Cagar Alam Mutis Timau

2. Bahwa hal dimaksud dilakukan sepihak sehingga tidak mengakomodir pendapat banyak elemen masyarakat, dan kajian akademik mengenai penetapan Taman Nasional tidak diinformasikan kepada seluruh elemen masyarakat.

3. Bahwa masyarakat adat setempat menjadikan Cagar Alam Mutis Timau sebagai tempat ritual dan situs-situs Sakral, juga pemanfaatan Tradisional lainnya yang berjalan secara turun-temurun dan sangat diyakini masyarakat setempat, KLHK mesti menghargai tradisi masyarakat adat setempat sesuai Undang-undang 1945 Pasal 18B ayat 2.

4. Semua kekayaan Mutis Timau seperti diuraikan di atas diduga kuat oleh Cipayung, bahwa alih-alih kesejahteraan masyarakat dan modus konservasi untuk melakukan Exploitasi Flora dan Fauna, Sumber Daya alam secara Masal Oleh Pihak ke-tiga.

5. Bahwa akibat dari tindakan tidak melibatkan berbagai elemen masyarakat dan masyarakat adat dalam penetapan Surat Keputusan Taman Nasional mengakibatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat 

6. Bahwa demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban Pilkada serta mempertahankan eksistensi ekosistem alam dan peradaban budaya Timur, maka Cipayung Kabupaten Timor Tengah Selatan meminta DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat (Kementerian) untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 946 tahun 2024 tentang Taman Nasional Mutis Timau 

7. Cipayung Kabupaten Timor Tengah Selatan memberikan waktu 3 x 24 jam untuk Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan agar segera Berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk Mencabut Surat Keputusan Penetapan nomor 946 tahun 2024. Apabila tidak di indahkan maka Cipayung Kabupaten Timor Tengah Selatan akan kembali Mendatangi Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan.

8. Tuntutan diatas merupakan harapan Cipayung Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk segera diindahkan.

Koordinator Cipayung TTS, Cici Talan juga menegaskan bahwa pihaknya akan serius mengawal persoalan tersebut sampai tuntas. (SN/Mega)

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents