TTS.Spektrum-ntt.com || Kasus Dugaan Pemerasan di SD Inpres Tubuhue yang dilaporkan Kepala SD Inpres Tubuhue, Nimrod Fallo, ke Polres TTS pada tanggal 29 April 2026 telah naik status ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Arman Tanono SH, selaku Kuasa Hukum dari Nimrod Fallo, kepada sejumlah wartawan di bilangan Kota Soe pad, Kamis (15/10/26).
"Kemarin tanggal empat belas kita sudah dapatkan SP2HP yang memuat perkembangan kasus yang dilaporkan klien saya sejak 29 April lalu", Kata Pengacara, Arman Tanono.
Lebih lanjut menurut Arman bahwa peningkatan status perkara ini menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melangkah ke tahap penetapan tersangka.
"Kalau kita lihat di kasus ini sudah naik sidik, itu artinya sudah ada bukti yang cukup untuk menuju pada penetapan tersangka," ujarnya.
Meski demikian, proses hukum masih akan berlanjut melalui rangkaian pemeriksaan tambahan. Arman juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya, serta pemanggilan terhadap pihak terlapor yang nantinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sebelum ditingkatkan menjadi tersangka.
Pada kesempatan yang sama, Arman juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polres Timor Tengah Selatan (TTS) yang telah bekerja keras mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pendalaman mendalam terhadap perkara itu.
"Walaupun awalnya sempat ada kendala bahwa salah alamat dalam melaporkan, tetapi kami sangat mengapresiasi kerja keras penyidik yang walaupun butuh waktu, akhirnya memuaskan dan menggembirakan kami," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan dan memastikan kliennya mendapatkan keadilan.
Terkait ada atau tidaknya upaya damai dari pihak terlapor, Arman menyatakan hingga saat ini tidak ada pendekatan resmi yang dilakukan pihak terlapor, dan kliennya juga menolak untuk berdamai. (SN/Mega)