Kasus Kriminal di Desa Mnelalete TTS Kembali Makan Korban

BAGIKAN

TTS. Spektrum-ntt.com || Baru menjelang sebulan kasus pengeroyokan serta penikaman yang terjadi di Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS, maka kini kejadian serupa kembali terjadi pada Rabu, 07/10/2020 di Desa yang sama dengan korban 1 orang berinisial ADB.

Keterangan yang di peroleh wartawan dari Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera, STK.SIK.MH, bahwa sebelumnya tim buser menerima informasi dari kaur desa Haumenbaki terkait adanya kasus pengeroyokan dan penikaman yang kembali terjadi di kampung nunsena tepatnya di pertigaan desa Mnelalete yang di lakukan oleh AK (21), RT (20), dan AW (20), kepada korban ADB (36) yang saat itu sedang berdiri di pertigaan. 

Dan berdasarkan informasi yang di peroleh, tim Buser Polres TTS di pimpin langsung oleh Kasat reskrim, Iptu Hendricka Bahtera, di dampingi Kanit buser Bripka Jhon Taniu dan anggota Brigpol Danial Tamonob, Bripda Marsel Missa terjun ke Mnelalete dan melakukan penyisiran serta olah TKP hingga tepat pukul 19:00 wita tim buser berhasil membekuk dua tersangka AW dan RT yang langsung di giring ke Mapolres Timor Tengah Selatan untuk menjalani penyidikan. Sedangkan satu tersangka lainnya AK pada pukul 21:00 wita di dampingi keluarga menyerahkan diri di Mapolres Timor Tengah Selatan.

Kronologi kejadian naas tersebut terjadi pada hari rabu (07/10/2020) sekitar pukul 17:00 wita antara tersangka AK, AW, dan RT yang diduga menyimpan dendam terhadap AL (23) salah satu pemuda setempat, maka para tersangka mengejar AL (23) dengan membawah sebilah pisau panjang namun AL berhasil lari menyelamatkan diri dari kejaran para tersangka. Dan di saat yang bersamaan korban ADB yang saat itu berdiri di depan rumahnya tepat di pertigaan Nunsena langsung di hampiri para tersangka dan tanpa basa-basi korban langsung di aniaya hingga sekarat.

Para tersangka menganiaya korban dengan menikam korban pada tangan sebelah kanan dan siku, dan memukul korban menggunakan tangan hingga korban terjatuh berlumuran darah kemudian para tersangka langsung melarikan diri sedangkan korban di larikan ke RSUD Soe oleh keluarga untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Akibat perbuatan tiga tersangka di jerat pasal 170 subsider pasal 351 ayat (2) kuhp dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara." Jelas Kasat Reskrim. (**/red

 

penulis Mega

editor EppyM photo istimewa 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents