Ende•Spektrum-Ntt•Com|| Kasih Pidsus Kejari Ende Muhammad Fakhry membantah isu penyidiknya meminta uang tebusan Rp500 Juta ke kontraktor yang membangun dermaga rakyat di Kabupaten Ende.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende Romlan Robin, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Ende, Muhammad Fakhry, membantah bahwa itu semua tidak benar.
Uang tersebut sebagai kompensasi untuk menghentikan proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan tiga dermaga rakyat di Kabupaten Ende.
Kepada media di lobi kantor Kejari Ende, Kamis 16/60/2022 dirinya mengaku tidak ada penyidik yang meminta uang tebusan sebesar Rp500 juta.
"Isu itu tidak benar, ini sudah dalam tahap penyidikan dan sudah diberitakan media masa," tegas Muhammad Fakhry.
Lebih jauh dikatakan Kasi Pidsus Kejari Ende, kalau ada informasi seperti itu kenapa semua pihaknya melakukan periksaan.
Sementara itu kasus ini belum satu bulan kita kerjakan, tetapi dengan keterbatasan personel kita tetap maksimalkan, potensi yang ada di lembaga ini.
Tentu kita sudah panggil PPK dan semua pihak terkait, bahkan pejabat dari bawah hingga mantan PLT Dinas Perhubungan untuk dimintai keterangan," Jelasnya.
Penulis :Albert Rati