Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka menyatakan bahwa tidak ada penarikan Guru Negri dari Sekolah Swasta.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sikka, Mayella Da Cunha, S. Sos, di hadapan Media ini, Senin (6/9/2021), menanggapi aksi demo yang dilakukan oleh Majelis Pendidikan Katolik Maumere, berkaitan dengan adanya mutasi Guru dari sekolah swasta ke sekolah Negri.
Yel terdahulu menggambarkan kondisi Sekolah dan Guru PNS pada setiap jenjang satuan Pendidikan di wilayah Kabupaten Sikka mulai dari tingkat Sekolah Taman Kanak-kanak (TKK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Kita punya TK 90 terdiri dari 2 Sekolah Negri dan 88 Swasta, Sekolah Dasar 335 terdiri dari 190 SD Negri dan 145 Swasta, dan 87 SMP terdiri dari 45 Negri dan 42 Swasta. Sementara untuk Guru yakni PNS di TK sebanyak 129 terdiri dari Negri ada 10 dan Swasta 119, Sekolah Dasar yakni PNS sebanyak 1.477 orang terdiri dari Negri 949 dan di Swasta 528, dan total guru SMP yang PNS 475 terdiri dari 366 Negri dan 109 Swasta”, Jelas Yel.
Dia menyatakan bahwa total Guru PNS di Sikka secara keseluruhan yakni 2.081 orang, dengan klasifikasinya yakni Guru di sekolah Negri sebanyak 1.325 orang, dan guru PNS yang mengajar di Sekolah Swasta sebanyak 756 orang atau 36,32 %.
Sementara jumlah kebutuhan Guru PNS di Kabupaten Sikka sebanyak 1.378 orang yang terdiri dari SD Negri sebanyak 958 orang dan di SMP Negri sebanyak 420 orang. Sehingga Sekolah Negri masih sangat kekurangan Guru.
“Beberapa Sekolah Negri yang memiliki kekurangan Guru PNS misalnya SDI Munegajut guru PNS hanya 1 orang yakni Kepala Sekolah, SDI Guhi guru PNS 3 orang, SDI Watutoa guru PNS 2 orang, SDI Baokremot guru PNS 2 orang, SDI Wolohuler guru PNS 2 orang. Sementara SMPN yakni SMPN 3 Waigete guru PNS 2 orang, SMPN Satap Poma 3 orang, SMP Satap Sukun 2 orang, yang sesungguhnya Sekolah tersebut mengasuh anak miskin yang butuh perhatian dan menikmati Pendidikan yang layak”, Ujar Yel
Dia melanjutkan bahwa kekurangan guru PNS di Sekolah Negri kenyataannya sudah berlangsung lama, karena itu Dinas PKO dengan kewenangan yang dimilikinya melakukan penataan guru PNS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni dengan melakukan mutasi.
Yel melanjutkan bahwa guru PNS yang dimutasi dari sekolah Negri ke Swasta terdiri dari TK 1 orang, SD 45 orang, SMP 27 orang dan total secara keseluruhan yakni 73 orang guru PNS yang dimutasi dari Sekolah Swasta ke Negri.
“Perlu kami tegaskan bahwa mutasi dilakukan berdasarkan kajian Dinas PKO, Bukan atas perintah Bupati. Bahwa tanggung jawab utama Pemerintah terhadap dunia pendidikan ada di sekolah Negri, sementara sekolah Swasta adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa”, Ucap Kadis PKO
Terhadap status Sekolah swasta, Yel menjelaskan bahwa Pemerintah tidak hanya menempatkan guru PNS di sekolah Swasta, tetapi banyak program yang dialokasikan kepada sekolah swasta tersebut.
“Dana BOS Reguler tahun 2020 untuk SD dan SMP swasta sebesar 26 Miliar lebih. Dana BOS kinerja untuk SD dan SMP Swasta 600 juta dan dana BOS afimasi untuk SD dan SMP sebesar Rp. 1.860.000.000. DAK 2019untuk 25 SD Swasta 2 Miliar lebih, dan DAK untuk SMP 2019 6 miliar. DAK tahun 2020 untuk 4 SMP swasta sebesar Rp. 1.633.120.000 dan DAK 2021 untuk 5 SMP Swasta 2 miliar”, Lanjut Kadis PKO.
Yel melanjutkan bahwa selain dana BOS dan DAK juga ada penerimaan insentif dan honor daerah untuk guru di sekolah Swasta yakni TK, SD, SMP yang bersumber dari APBD Kabupaten Sikka yakni 4.997.100.000. Hal ini menunjukan bahwa Pemerintah tetap peduli terhadap Sekolah swasta agar tetap berjalan. Dia menyatakan bahwa mutasi yang dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan Pendidikan di kabupaten Sikka, dan tidak berupaya untuk mencederai dan menindas siapa pun.