SIKKA. SPEKTRUM-NTT.COM || Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sikka, Mayella Da Chuna menyatakan bahwa Dinas PKO Sikka tidak bekerja gegabah dalam melakukan pemecatan terhadap Guru honorer. Hal ini Ia sampaikan ketika dimintai keterangannya oleh Media ini soal status Ibu Fermina Nona Trince, Salah satu Guru kontrakan daerah yang mengabdi di SDK Watubaler, Mapitara, sejak tahun 2005, Kamis (01/7/2021).
Ia menyatakan bahwa Guru honorer yang sudah di kontrak oleh Dinas sejak tahun 2010 tersebut mempunyai persoalan dengan suaminya, dan suaminya datang mengadu ke Dinas berkali-kali tentang kasus perselingkuhan. Pihaknya sudah memanggil Guru tersebut untuk klarifikasi dan tetap tidak ada perubahan, dan akhirnya pihak Dinas menawarkan untuk pindah ke Nita bersama suaminya, tetapi ibu tersebut tetap tidak mau.
"Karena ada persoalan yakni pengaduan dari suaminya berkali-kali, maka panggil yang bersangkutan tapi tetap tidak berubah. Kami sempat menawarkan untuk pindah ke Nita bersama suaminya, tapi tetap tidak mau", ujar Kadis PKO Sikka.
Ia lebih lanjut mengatakan bahwa terhadap situasi ini, pihaknya memutuskan untuk menahan insentif daerahnya di bulan Juni ini sambil menunggu penyelesaian kasus perselingkuhan yang diadukan oleh suaminya, karena penahanan gaji merupakan bagian dari pembinaan.
Ia membantah pernyataan pemecatan dari Dinas PKO yang disampaikan oleh Ibu Firmina Nona Trince. Keputusan penahanan gaji bulan Juni oleh Dinas PKO merupakan bagian dari Pembinaan, dan akan dilihat kedepannya kalau tidak ada perubahan perilaku dan hubungan dengan suaminya, maka akan berpeluang untuk dipecat, dan hal tersebut ada dalam perjanjian kerjanya.
" Tidak ada pemecatan yang disampaikan oleh Dinas terhadap status ibu Trance".
Firmina Nona Trince, Guru honorer yang mengabdi di SDK Watubaler, Waiblama Rabu (30/5/2021) mengatakan bahwa Ia datang ke Dinas PKO hendak mengecek Gajinya di bulan Juni di bidang Kepegawaian. Bagian Kepegawaian mengarahkan ibu Trince untuk bertemu Kabid Ketenagakerjaan, dan sampai di sana Kabid menyatakan bahwa SK kontrak nya sudah dicabut.
Ia menceritakan tentang masalah keluarga nya yang berdampak pada pekerjaan nya sebagai Guru. Bahwa selama ini Ia berpisah dengan suami dan anak-anak nya karena Ia mengajar di SDK Watubaler, Waiblama sementara suami dan anak-anak nya tinggal di Natarguru, Nita. Karena jarak tersebut suaminya kemudian cemburu, dan suaminya sempat melakukan KDRT dan akhirnya diselesaikan oleh kedua keluarga.
Ia lebih lanjut mengatakan bahwa setelah perdamaian itu, suaminya tetap saja terus menuduh Ia selingkuh dan mengadu ke Dinas PPO. Ia sempat bertemu Kadis PKO dan menyampaikan persoalan rumah tangga nya ini, bapak Kadis menyatakan bahwa persoalan ini akan dikembalikan ke keluarga untuk diurus secara kekeluargaan.
Sampai saat ini Ibu Trince tetap mengajar seperti biasa dan tidak ada masalah dengan pihak sekolah. Sementara Ia mengajar di Sekolah tersebut dari tahun 2005 dan diangkat menjadi guru kontrakan Propinsi pada tahun 2010 dan tahun 2015 dialihkan ke kontrakan Kabupaten.