So'E. Spektrum-ntt.com || Apris Manafe Selaku Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan upkepada media ini katakan bahwa ada 25 Desa yang akan melakukan penjemputan agar bisa cetak Dokumen di Desa. Senin, 09 Januari 2023.
Ini merupakan program kami memang di awal Tahun 2023 ini memang sedikit karena kita lihat dari kemampuan keuangan daerah.
"Sedangkan pelayanan di Kantor Dukcapil Timor Tengah Selatan (TTS) tetap berjalan seperti biasa, dan untuk Kartu Indentitas Anak kita berharap Sekolah-sekolah terutama SD/SMP itu Kepala Sekolah harus mengambil Inisiatif untuk lakukan pendataan dan membawa Dokumen Anak-anak ke kantor untuk dapat diproses," kata Apris.
Lanjutnya, Apris Manafe sampaikan bahwa semenjak kembali dari Jakarta bersama Kabid Capil itu kita mendapatkan blanko KTP Sebanyak 10.000 jadi untuk itu kita harapkan bagi masyarakat mungkin kemarin ada yang pegang suket, yang tertunda untuk mengurus KTP bisa datang untuk kita proses dokumen kependudukan .
"Sedangkan ada 52.000 data masyarakat yang NIK nya di Nonaktifkan kita harap agar pemerintah desa juga antusias karena datanya kita sudah kirim ke Desa/Lurah dan bagi siapa-siapa yang sudah menjadi penduduk Desa/Lurah tersebut tetapi NIK nya tidak diakui artinya NIK nya di Nonaktifkan oleh dirjen dukcapil karena ada berbagai hal sala satunya Contoh : pada saat pendataan Badan Statistic Tahun 2020 kemarin namanya tidak ada di desa atau masih memegang Kartu Keluarga yang Merah, atau Umurnya sudah lebih dari 17 Tahun namun belum melakukan perekapan KTP harapan kita memang perinta Undang-Undang seperti itu jadi mau tidak mau kita harus cari " ungkapnya.
Lanjutnya Apris Manafe "Katakan bahwa suratnya sudah di kirim ke desa jadi tinggal kepala desa melakukan pendataan untuk 52.000 katakanlah ada 200 orang yang NIK nya bermasalah setelah kepala desa melakukan Verifikasi misalkan sisanya 100 maka 100 itu dikirimkan ke kami secepatnya jadi kami berharap di bulan februari supaya kami langsung pemutahiran data sedangkan yang sudah wajib KTP harus kesini untuk Foto KTP karena tidak mungkin kami jangkau 278 Desa/Kelurahan," imbuhnya
Tambahnya Apris Manafe saat di tanyakan oleh media ini alasan terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 19 Ayat 6 dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak melakukan pelayanan legalisir.
"Ini Memang Peraturan Pemerintah jadi secara jelas bahwa Dokumen kependudukan yang menggunakan Tanda Tangan Elektronik maka tidak perlu lagi melakukan legalisir sehingga kami dorong masyarakat yang masih memegang KK, Akta Lahir dan lain-lain yang sifatnya masih tanda tangan manual itu segera bawah ke sini agar kita perbarui dan mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini," jelasnya.
Harapannya "saya masyarakat antusias, masyarakat tidak perlu ragu-ragu untuk datang ke Capil untuk mengurus dokumen kependudukannya kalau bagi masyarakat yang masih ragu bisa manfaatkan Facebook Dinas Dukcapil TTS atau bisa saja manfaatkan Facebook saya untuk hubungi dan ajukan pertanyaan Balnko KTP, persyaratan untuk mengurus KTP, KK dan lain sebagainya," tutupnya.
Penulis : Kans Tse.
Editor : Redaksi.