TTS.Spektrum-ntt.com || Menanggapi polemik anggaran 3,5 Miliar, Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu mengatakan bahwa seluruh proses penjabaran anggaran tersebut telah dibahas secara kolektif kolegial dan sesuai mekanisme lembaga.
"Sebagai pimpinan kita kolektif kolegial dan tidak membawahi anggota. Sehingga untuk anggaran 3,5 miliar itu sudah dibahas," ujar Ketua DPRD didampingi wakil ketua DPRD, Yoksan Benu pada Selasa, 20/10/2026.
Menurut Ketua DPRD, munculnya angka Rp 3,5 Miliar itu bermula dari usulan Ketua TAPD saat konsultasi di komisi-komisi.
"Nah, soal yang tadi tiga sekian miliar, itu dibahas. Dan kenapa di komisi-komisi saat konsultasi melakukan apa penjabaran? Karena di iakan oleh ketua TAPD. Begitu Ada kekurangan penganggaran untuk beberapa kegiatan yang jadi skala prioritas, itu anggarannya tidak tersedia sehingga TAPD meminta DPRD dalam hal ini Banggar untuk nanti saat dikonsultasikan di komisi-komisi itu boleh dicarikan dan disepakati bersama lalu dibawa ke Banggar," paparnya.
Ia juga menambahkan bahwa kesepakatan penambahan Rp 3,5 M itu terjadi setelah keputusan bersama di Banggar untuk menutupi kekurangan prioritas.
"Kesepakatan untuk penambahan 3,5M itu terjadi ini setelah adanya keputusan bersama di banggar. Iya, berdasarkan hasil konsultasi dari komisi-komisi dibahas di sini. Karena ada yang harus diisi toh, Ada yang harus ditutupi kekurangan-kekurangan, baik yang dari Pemda maupun DPRD," tambahnya.
Lebih lanjut sampaikan Ketua DPRD bahwa laporan dari Komisi I sampai IV ada dan lengkap. Polemik muncul karena ada anggota yang tidak konsisten hadir sehingga informasi terputus.
"Laporan dari komisi-komisi 1 sampai 4 itu ada, hanya saja ada yang menyampaikan itu karena saat rapat tidak konsisten hadir sehingga informasi terputus. Sampai kemarin kita mau rapat banggar untuk harmonisasi hasil evaluasi pun masih diangkat kembali. Padahal ini jalannya kan sudah jauh. Ternyata yang mengangkat ini yang tidak hadir. Sehingga membutuhkan klarifikasi, tetapi kan keputusan sudah diambil," katanya.
Politisi PDI-Perjuangan itu juga menyampaikan bahwa klarifikasi resmi telah dilakukan secara kelembagaan bukan personal.
"Kami juga tidak serta-merta mengklarifikasi kepada yang bersangkutan, kita klarifikasi secara kelembagaan pada rapat Banggar kemarin dan tadi. Tentu ada keputusan di Banggar sehingga laporan Banggar itu naik. Kalau Banggar tidak selesai, maka pasti evaluasinya tidak mungkin dokumen naik ke pemerintah provinsi," ujar Mordekai.
Mordekai pun menuturkan bahwa penambahan anggaran 3,5 miliar rupiah itu sesuai dengan kesepakatan dan tidak ada yang ilegal.
"Jadi, keputusan itu kan diambil bersama-sama. Kami pimpinan mengambil keputusan berdasarkan masukan dari semua anggota. Dan tadi secara terbuka saya klarifikasi bahwa tidak ada yang ilegal di dalam dokumen ini," tuturnya.
Selain itu Mordekai juga menegaskan bahwa keputusan lembaga tidak bisa dibatalkan.
"Jadi, bisa saya tambahkan bahwa satu orang tidak bisa membatalkan keputusan lembaga. Jadi, contohnya saya terlambat datang, tidak ikut rapat, terus saya datang untuk membatalkan keputusan yang sudah diambil, wah tidak bisa," pungkasnya tegas.
Akhir kata, Ketua DPRD mengingatkan bahwa tugas DPRD adalah meneruskan aspirasi rakyat yang tidak boleh terputus hanya karena ketidakhadiran dalam rapat.
"Tadi di Paripurna saya sampaikan bahwa kita pimpinan dan anggota DPRD ditugaskan di sini dalam rangka penyampaian sumpah janji untuk meneruskan aspirasi rakyat, dan supaya aspirasi itu tidak terputus maka hadirlah pada rapat-rapat DPRD karena pada rapat-rapat DPRD ini ada pengambilan keputusan, termasuk di AKD," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya mengenai Anggota DPRD TTS, Ruba Banunaek, yang secara tegas menolak penjabaran anggaran 3,5 miliar dalam perubahan APBD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Tahun Anggaran 2026 yang dinilai tidak tepat sasaran. Dan diduga adanya kesepakatan diluar mekanisme. Hingga ketimpangan komposisi struktur APBD tahun 2026 yang juga menjadi sorotan. (SN/Mega)