ENDE. Spektrum-ntt.com || Direktur utama PT.Asia Dinasti Sejathera(ADS) Muhamad Badrun Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Ende setelah ditangkap oleh kepolisian daerah (polda)NTT Karena Melakukan Investasi Bodong.
Kepala kejaksaan negeri Ende melalui Kasi Datun, Slamet Pujiono,S.H pada media (03/06/2021) Menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan UU perbankan no.10 tahun 1998 dengan ancaman penjara 5 sampai 15 tahun.
Ia juga menyampaikan barang bukti yang diterima dari penyidik Polda NTT, berupa peralatan yang digunakan tersangka dalam melakukan kegiatannya berupa stempel ,brosur, dokumen,uang tunai sebesar 1 Miliar 139 juta,dan 4 buah rekening milik tersangka.
Ia juga menambahkan pelimpahan berkas akan dilakukan secepatnya ke pengadilan.
lebih lanjut ia mengatakan bahwa untuk saat ini sudah ada 1 tersangka, dan ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lainnya.
"untuk sementara kasus ini baru satu tersangka tetapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain nanti kita lihat dipersidangan".ujarnya.
Sementara itu Penasihat Hukum tersangka,Petrus Wada,S.H dikonfirmasi oleh sejumlah awak media memilih tidak berkomentar atas penahanan kliennya. (**red