MALAKA.SPEKTRUM-NTT.COM || Pemerintah Kabupaten Malaka, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kembali menerbitkan persyaratan pengurusan dokumen kependudukan bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Malaka.
Demikian penyampaian, PLT Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka, Emirentiana Bere, SH; MH ketika ditemui tim media di Ruang Kerjanya Kamis (20/01/2022) menjelaskan secara detail persyaratan pengurusan dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil sebagai berikut :
1. PENGURUSAN KK (KARTU KELUARGA) BARU:
a. Formulir F1-01 yang telah diisi sesuai dengan Data yang sebenarnya dan ditandatangani oleh Kepala Desa.
b. Foto Copy Akta Perkawinan / Surat Nikah dari Gereja bagi yang sudah menikah.
c. Bagi yang tidak memiliki Akta Perkawinan / Surat Nikah dari Gereja, Mengisi Formulir SPTJM tentang kebenaran perkawinan yang ditanda tangani saksi / penanggung jawab dua orang.
d. Foto Copy Surat Permandian / Surat lahir/Akta Kelahiran / Ijasah.
2. PENGURUSAN PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BARU :
a. Mengisi Formulir F1-06
b. Membawa Kartu Keluarga Asli
c. Foto Copy Surat Permandian/Surat Lahir/Akta Kelahiran /Ijazah.
3. PERSYARATAN PINDAH MASUK:
a. Mengisi Formulir F1-01
b. Surat pindah penduduk/SKPWNI dari Dukcapil Daerah Asal.
4. PERSYARATAN PINDAH KELUAR:
a. Kartu Keluarga Asli,
b. Kartu Tanda Penduduk Asli (KTP-el)
c. Pas Foto Warna 4×6 sebanyak 4 Lembar bagi yang belum miliki KTP-el- Pindah Pemohon Jumlah ganjil (latar merah) Pindah Pemohon jumlah genap (latar biru).
5. PERSYARATAN E-KTP BARU:
a. Foto Copy Kartu Keluarga (memperlihatkan KK asli),
b. Foto Copy Ijazah/Surat permandian/suart lahir/Akta lahir,
c. Memo dari Operator Kecamatan Bahwa telah dilakukan perekaman.
6. PENCETAKAN ULANG KTP-el:
A. KTP-el Belu diganti dengan KTP-el Malaka (asli)
B. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang KTP-el
C. Foto Copy Kartu/Ijasah/Surat Permandian/Surat lahir/Akta Kelahiran.
7. AKTA KELAHIRAN:
a. Mengisi Formulir F-2.01(Pencatatan Kelahiran),
b. Surat kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran/Surat Baptis/Ijasah(bagi yang memiliki),
c. Foto Copy Kartu Keluarga Orang Tua,
d. Foto Copy KTP-el Orang Tua,
e. Kutipan Akta Nikah Orang Tua/Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak Tentang Kebenaran Data Perkawinan yang ditanda tangani Oleh Saksi/Penanggung jawab Dua Orang,
f. Foto Copy KTP-el/KK Saksi Dua Orang
8. AKTA KEMATIAN:
a. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa (bagi yang meninggal di Rumah)
b. Surat Keterangan Kematian dari Dokter atau para Medis (bagi yang meninggal di Rumah Sakit)
c. Mengisi Formulir F-2-34 (Pencatatan Kematian)
d. Foto KTP-el/KK Saksi Dua Orang,
e. Foto Copy Akta Kelahiran dari yang bersangkutan (Almarhum/Almarhumah)
f. Foto Copy Kartu Keluarga yang bersangkutan
9. AKTA PERKAWINAN:
a. Mengisi Formulir F-2.12 (Pencatatan Perkawinan),
b. Foto Copy Surat Nikah dari Gereja
c. Foto Copy KTP-el Suami dan Istri,
d. Pas Foto Gandeng Suami Istri 4×6 cm berwarna Dua Lembar,
e. Foto Copy Kartu Keluarga bagi yang sudah miliki.
f. Foto Copy Surat Permandian/Surat Lahir/Akta Kelahiran/ Ijasah Suami Istri
g. Foto Copy KTP-el/KK Saksi Dua Orang.
10. AKTA PENCERAIAN:
a. Penetapan Perceraian dari Pengadilan
b. Mengisi Formulir F-2.20 (Pencatatan Penceraian)
c. Membawa KK Asli
d. Membawa KTP-el Asli Suami dan Istri
e. Foto Copy KTP-el/KK Saksi Dua Orang.
Sebagai informasi, Pelayanan pengurusan dokumen kependudukan diperoleh secara "GRATIS".
(SN/Tim)