SIKKA.spektrum-ntt.com || Tokoh Budayawan sekaligus Tokoh Adat Sikka, Oskar Parera Mandalangi, ikut menanggapi Kasus Pemutusan hubungan pertunanganan sepihak di Sikka, yang ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat.
Ketika dimintai tanggapan soal kasus Pemutusan hubungan pertunanganan sepihak yang terjadi di Kecamatan Alok, Sikka tersebut, Ia menyatakan bahwa jika pihak perempuan tidak mau melanjutkan hubungan tersebut sampai pada perkawinan makan pihak perempuan harus mengembalikan semua belis yang diserahkan oleh pihak laki-laki.
“Kalau Du’a Pari Depo La’i Walong, Beli Walong Ngawun ata La’i Waii ha, Jara, Bala, Lipa,dll (Kembalikan lagi orang punya barang sekalian baik itu Kuda, Emas, Sarung, dll, yang pernah dibawah oleh pihak laki-laki”, Ungkap Oskar Parera mandalangi, Minggu (24/10/2021)
Soal proses pengembalian barang tersebut Ia menjelaskan, biasanya kalau sudah di Pengadilan nanti juga dikembalikan ke lembaga Adat untuk diputuskan baru dikembalikan ke Pengadilan untuk disahkan.
Untuk pengeluaran di pihak perempuan pada saat pengantaran belis oleh pihak laki-laki, Ia mengatakan bahwa pengeluaran itu sudah menjadi resiko dan selesai kalau pihak perempuan yang membatalkan hubungan tersebut.
Ia lanjut mengatakan bahwa fungsi lembaga adat itu sah. Oleh karena itu baik pihak laki maupun perempuan harus datang ke lembaga adat. Lembaga adat akan putuskan dan akan dikembalikan ke pengadilan untuk disahkan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa maka keputusannya sah.