Belu. Spektrum-ntt.com || Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kabupaten Belu melalui sekretarisnya menyampaikan hal ini terkait bantuan rumah layak huni yang akan diberikan kepada ibu Yasinta Lawa di Dusun Halifunan, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT ).
Seperti yang dipunyai oleh media ini pada, Minggu (23/01/22) bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Belu saat mengunjungi rumah Yasinta Lawa (korban, red) pada Kamis (20/01/22) Menjanjikan bahwa akan melakukan pembangunan rumah yang layak huni bagi Yasinta Lawa (Korban, red) dalam jangka waktu tiga bulan mendatang.
Menindaklanjuti apa yang telah dijanjikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Belu saat itu, maka Kepala Dinas PUPR Belu melalui Sekretarisnya, ketika dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya pada, Jumat (03/12/22) menyampaikan bahwa, usai mendengar informasi kebakaran rumah di Dusun Halifunan, Desa Manleten diminta langsung mengidentifikasi di lokasi kejadian yakni pada Kamis, tanggal 20 Januari 2022 yang lalu.
"Saat saya dan tim melakukan bantuan di lokasi waktu itu, bukan berarti serta merta untuk melayani. Karena yang namanya anggaran itu dapat dikembalikan ke kemampuan dan atau kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ada, yang mana anggaran daerah pada tahun 2021 kemarin untuk perumahan itu tidak ada,” ungkap Yasintus P. Ulu Leki, ST yang saat itu melamar sebagai Plt. Kadis PUPR.
Menurut mantan Plt. Kadis PUPR Belu itu, tetapi dalam perjalanan permintaan (PUPR, red) sudah melakukan bantuan terhadap rumah yang tidak layak bagi korban kebakaran di Halifunan itu.
"Dalam jangka waktu 3 bulan, tidak mungkin pihak PUPR mengeksekusi harga rumah layak huni bagi korban dengan kondisi kemampuan APBD yang ada saat itu, karena harga untuk perumahan tidak sama sekali ada," ungkapnya.
Memang, diwajibkan selalu berdiskusi dengan melihat pada pola Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi masyarakat yang berkategori ekonomi lemah, kami kembalikan kepada calon penerima manfaat apakah penerima manfaat itu bisa menyediakan modal/anggaran dasar untuk menggenapi bantuan dana dari Pemda atau tidak?, katanya .
Untuk saat ini, sambungnya, pihak PUPR masih dalam tahapan melakukan penawaran terhadap rumah yang tidak layak huni. Sehingga dari hasil mencari baru dilakukan daftar saran ke Pemda, ujarnya.
Sekretaris PUPR Belu perumahan itu melanjutkan, untuk bisa mendapatkan bantuan keuangan untuk ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya harus memiliki Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Sehingga hasil bantuan yang dilakukan kemarin belum bisa dieksekusi.
"Bukan mau lepas tanggung jawab, tapi pemerintah punya tanggung jawab untuk melindungi dan mengayomi masyarakatnya. Tapi kembali pada kemampuan APBD, karena dengan merebaknya covid-19 sebagian besar anggaran dipangkas. Sehingga melihat pada keuangan yang ada, dalam jangka waktu 3 bulan PUPR belum bisa eksekusi rumah layak huni bagi korban di Halifunan," tegasnya.
Ketika ditanya solusi dan jalan peluru apa yang akan dieksekusi oleh PUPR bagi korban kebakaran Halifunan yang saat ini masih bergantungan tempat tinggal di salah satu rumah kosong milik masyarakat setempat, dan dalam waktu dekat akan dijual.
Mendengar pertanyaan itu, Sekretaris PUPR itu menjawab bahwa, ia akan menyampaikan kepada Kepala Dinas agar bisa dikonfirmasi dengan kepala desa Manleten dan juga stafnya (kepala dusun setempat) untuk dicarikan solusi bagi Ibu Yasinta Lawa cs (korban kebakaran) di Halifunan.
"Saya akan laporkan kepada Pak Kadis, untuk bisa memberikan atensi bagi korban kedepannya, yang penting korban memiliki status tanah yang jelas (milik pribadi) dan itulah hal mendasar yang perlu diperhatikan," tutupnya.
Penulis : Anovryano
Editor : Kans Tse