Ini Alasan PMKRI Cabang Kefamenanu Beraudiensi Dengan Bupati TTU Di Ruang Kerjanya

BAGIKAN

TTU. Spektrum-ntt.com || Melihat polemik yang dilakukan oleh kepala Desa Oekopa terkait transportasi perangkat desa maka Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco lakukan audiensi sekaligus meminta Bupati TTU segera mendesak desa desa Oekopa untuk memberikan penjelasan.

Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan kepemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Demikian informasi dihimpun media ini, pada Senin (21/11/22).

Presidium Hubungan Luar Negeri, Juaun Gusmao (Jhon) menilai hasil audiensi bersama Bupati, Dinas PMD, dan Kepala Desa Oekopa mengenai proses penarikan perangkat desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Oekopa (Kepala Desa) sangat tidak sesuai dengan prosedur yang telah diamanatkan dalam peraturan Menteri Dalam. Negeri (Mendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang : pencabutan dan pemberhentian perangkat desa.

"Perekrutan yang dilakukan oleh Kepala Desa Oekopa tanpa melihat para perangkat desa yang sudah ada, yang mengikuti seleksi di tahun 2020. Kemudian pada tahun 2022 Kepala Desa melakukan pembelian lagi. Pembatalan hasil seleksi tahun 2020 tanpa ada surat keputusan hanya melalui penarikan secara lisan," mengungkapkan.

Tindakan, tindakan yang dilakukan oleh kepala desa dalam membatalkan hasil seleksi tahun 2020 tidak dilakukan secara administratif dan prosedur tetapi dibatalkan secara lisan sesuai penjelasan Kepala Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Sambung Jhon, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan dinas teknis yang bertugas membantu pemerintah daerah dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

“Terkait pemberdayaan usaha ekonomi pedesaan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dengan tujuan agar adanya perubahan sosial yang mana menjadi masyarakat yang lebih berdaya, memiliki kekuatan juga pengetahuan dan kemampuan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup yang lebih baik lagi dan mandiri dalam urusan di desa,” tegasnya.

Kesempatan lain, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Kefamenanu, Valerius Kou, usai audiensi bersama Bupati dan Dinas PMD, kepada media ini sendiri menyampaikan bahwa tujuan dari audiensi hari ini adalah representasi meminta kejelasan dari kepala desa Oekopa terkait dengan pelaksanaan seleksi perangkat Desa di Oekopa. Berdasarkan hasil advokasi dan investigasi di lapangan (Desa Oekopa), ditemukan bahwa tidak ada perpanjangan perangkat desa yang kemudian harus diseleksi untuk mengisi ekspansi tersebut.

"Anehnya Kepala Desa Oekopa membuka seleksi perangkat desa tanpa ada landasan hukum yang jelas karena dimana pada tahun 2020 sudah dilaksanakan seleksi perangkat desa dan itu termuat jelas dalam surat keputusan bernomor : 13/DO/2021 nama - nama perangkat desa yang sudah lolos seleksi," katanya.

 

 

Penulis: Gusty Ambone (Kontributor Media)

Editor : Admin

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents