Hutan Lindung Noelmina Terancam, Dinas Kehutanan / UPTD KPH Wilayah Kabupaten Kupang Ambil Tindakan

BAGIKAN

KUPANG. spektrum-ntt.com || Pemanfaatan Hutan Lindung Noelmina mendapat perhatian serius dari pemerintah Dinas Kehutanan / UPTD KPH Wilayah Kabupaten Kupang.

Kepala Desa Noelmina bersama Masyarakat Noelmina Dusun 1 Hapit hari ini kamis, (18/06/2020) mendapat undangan dari UPTD KPH Wilayah Kabupaten Kupang guna memperjelas dan memberikan bimbingan kepada masyarakat Desa Noelmina karena melakukan penebasan  perambahan kawasan hutan.

Semakin banyak penduduk yang bertambah di wilayah pedesaan Noelmina, maka masyarakat setempat mencoba membuka lagi kawasan hutan lindung untuk pemukiman.Hal ini membuat Dinas kehutanan melalui Pola Kehutanan Sosial melakukan tindakan agar tidak meluas.(18/06/2020)

Sevri Seran Berek Kepala UPTD KPH Wilayah Kabupaten Kupang, Kepada media menyampaikan, alasan mengundang Kepala Desa Noelmina bersama Masyarakat Noelmina Dusun 1 Hapit agar untuk memberikan bimbingan dan Penjelasan mengenai hal tersebut.

" Masyarakat Noelmina Khusus Dusun 1 Hapit mereka tahu bahwa sejak dari dulu mereka sudah tinggal disana, jadi itu kawasan hutan kemungkinan masyarakat melihat pertambahan penduduk semakin banyak, sehingga mereka mencoba untuk membuka kembali lahan di kawasan hutan tersebut untuk membuka pemukiman, Nah  kita kehutanan melalui Pola Perhutanan  Sosial itu tidak menuntut bahwa akses untuk kawasan hutan itu tidak ada, maka di era sekarang ini kita melakukan sesuatu perlu melalui proses yang baik" jelasnya.

Ia melanjutkan, bahwa dari pihak pertahanan mendengar informasi  bahwa terdapat masyarakat yang melakukan penebasan perambahan hutan lindung maka dari Kehutanan melakukan tindakan agar dapat diberhentikan.

" Jadi kami kemarin setelah mendengar informasi bahwa ada masyarakat di Desa Noelmina Khusus Dusun 1 Hapit ini  melakukan penebasan perambahan hutan kami pun melakukan tindakan secepatnya agar tidak meluas, menghentikan sementara, kemudian dari laporan itu kita bertemu dengan masyarakat untuk menginformasikan bahwa, Ini kawasan hutan jadi kalo kita mau memakai atau untuk bekerja di dalam harus melalui prosedur" Jelasnya

Sevri Seran Berek Kepala UPTD KPH Wilayah Kabupaten Kupang, juga menjelaskan bahwa masyarakat setempat yang telah melakukan hal tersebut mengakui bahwa itu kawasan hutan lindung dan mereka siap untuk mendapatkan penjelasan dan bimbingan, dan hari ini berjumlah 21 bersama Kepala Desa Noelmina mengindahkan undangan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa ini dalam rangka pembinaan agar masyarakat tau dan sadar jika melakukan kegiatan tanpa izin di kawasan hutan lindung adalah tindakan melawan hukum.

" Saya menegaskan kepada mereka semua bahwa ini merupakan dalam rangka pembinaan agar masyarakat dapat mengetahui dan sadar bahwa melakukan kegiatan tanpa izin di kawasan hutan lindung adalah tindakan melawan hukum, jadi kita dalam posisi memberi pembinaan dan pernyataan apabila mereka melanggar lagi maka akan di bawa ke rana Hukum agar masyarakat sadar bahwa merusak lingkungan itu tidak baik, maka dengan ini masyarakat di Noelmina  seluruhnya tau bahwa Dinas kehutanan telah mengambil langkah-langkah yang baik, sehingga tidak ada lagi yang melakukan hal tersebut" Jelasnya

Kepala Desa Noelmina Kornelis Riu Djeta, yang pada hari ini (18/16/2020) bersama Kepala Dusun 1 Hapit dan  21 orang mengeluarkan surat pernyataan  untuk tidak mengulang lagi 

" Kami yang datang hari ini ke kantor kehutanan 21 orang dengan bapa Dusun 1 Hapit juga, dan sebagai manusia atau masyarakat pasti tidak luput dari kesalahan yah sudah di panggil semua sudah datang, dan mungkin ini sebagai pembinaan karena mungkin sudah salah jadi panggil tetap datang untuk klarifikasi saja, dan mungkin untuk kedepan lagi pasti sudah tidak diulang lagi karena disini sudah melakukan surat pernyataan dan sementara ada ambil keterangan" Jelas  kepala desa

Lanjut Kades Noelmina, setelah dari dinas kehutanan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terulang lagi.

" Sekembali dari sini semuanya kita akan melakukan sosialisasi lagi sebagai pemerintah dan bersama Dinas kehutanan  pasti akan kembali mensosialisasikan kepada masyarakat supaya tidak terulang lagi " jelasnya

Tutup Kepala Dusun 1 Hapit, Ishak Selan. Ia berharap agar dari Dinas kehutanan terus memberikan bimbingan dan pendampingan agar dapat menyukseskan program atau tugas yang telah diberikan.

" Kemarin dari kehutanan sudah turun melihat lokasi, jadi saya bersama Orang tua atau masyarakat saya yang ada di Dusun 1 Hapit berharap kalo bisa kasih kami pembinaan, pencerahan, jadi kami sebagai masyarakat kecil kami juga tau dan sadar bahwa itu memang kawasan, tapi kami secara pribadi mau kemanakan, sehingga kami juga dengan bawa diri kami kembali serahkan semua kepada pihak Kehutanan, dan kami siap entah dari kehutanan mau berikan kami apapun kami siap menerima apa yang sudah  kami lakukan, Sehingga kami berharap dari pihak Kehutanan sehingga tidak hanya ini saja, tetapi bisa juga dalam satu atau dua Minggu dari pihak Kehutanan bisa kembali  untuk berkoordinasi dengan kami, menyukseskan kembali tugas-tugas yang sudah ada pada kami, sehingga kami  juga sebagai masyarakat bisa tau lebih dalam sehingga ketika kami ada duduk di dalam kawasan juga kami tau posisi, kami tau tempatkan diri sehingga kami tidak bisa melangkah apa yang sudah disampaikan oleh pihak Kehutanan" Jelas  Kornelius

Untuk diketahui bahwa terdapat 87 KK yang terdapat di Hutan kawasan Noelmina. Dan  dinas kehutanan Wilayah  kabupaten Kupang,  telah memfasilitasi untuk membentuk  kelompok dan memberi usul kepada  kementerian dan perhutanan sosial  dan kemudian akan ditindak lanjuti  dengan membentuk kelompok  khusus hutan Jati Hapit sebab telah ditetapkan sebagai sumber benih jadi untuk dikelola dan bisa dijual, dengan kewajiban mereka adalah  menjaga sebab itu adalah sumber penghasilan mereka, dan akan menata kembali tempat berjualan yang ada dan menambahkan lagi spot Foto di sana serta menata kembali kolam yang ada di lingkungan tersebut untuk menjadi tempat ekowisata. (**



Penulis : Nixon

editor EppyM photo Istimewa

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents