JAKARTA. Spektrum-ntt.com || Vaksinasi Covid-19 menjadi hal yang penting untuk dilakukan. selain untuk menjaga kesehatan diri, hal ini dilakukan sebagai syarat dalam melakukan segala sesuatu sebagai aktivitas warga.
Berbagai peraturan dikeluarkan oleh pemerintah yang mewajibkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi sebelum melakukan sebuah perjalanan. hal ini dapat kita temukan saat diberlakukannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Pemberlakuan vaksin dan memiliki kartu vaksin adalah syarat untuk masyarakat melakukan perjalanan baik itu transportasi darat, udara, laut, dan juga diterapkan dalam beberapa wilayah di Indonesia.
Sehingga dalam pratiknya ada beberapa modus kejahatan baru dengan pemalsuan dokumen sertifikat vaksin Hal ini dapat dilihat dari beberapa pemalsuan vaksin yang beredar. yang telah diamankan oleh kepolisian.
Mengenai pemalsuan dokumen sertifikat vaksin, dalam surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan diantaranya SE 58/2021 yang mengatur tentang transportasi darat, SE 56/2021 dan juga SE 59/2021 yang intinya berisi tentang pemalsuan sertifikat vaksin dan juga surat keterangan negatif covid-19 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU yang ada.
pemalsuan dokumen tersebut yang juga telah diatur dalam UU No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik yang diubah oleh UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi transaksi Elektronik (UU ITE).
dalam pasal 51 ayat (1) UU ITE dengan jelas mengatur tentang ancaman pidana terhadap perbuatan yang dikategorikan dalam pasal 35. dikatakan bahwa "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).". Yang mana pasal 35 menyebutkan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik."
Hal ini juga diatur dalam KUHP pasal 263 tindak pidana pemalsuan surat.
Berdasarkan uraian singkat di atas, masyarakat harus lebih berhati-hati dan sadar akan segala perbuatan melanggar hukum sehingga kepentingan setiap orang dapat dengan baik dijalankan dan juga kepentingan aktivitas sehari-hari dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Pemalsuan sertifikat vaksin merupakan sebuah tindakan pidana dan dapat diancam dengan sanksi penjara. oleh sebab itu, masyarakat harus tetap mendukung pemerintah untuk dengan cepat terciptanya kekebalan kelompok atau “herd immunity” (**/red
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Ancamannya Penjara, Simak Aturannya"
Editor : Eppy Manu