SIKKA. SPEKTRUM-NTT.COM || Tender proyek pengadaan jaringan air IKK Kecamatan Paga, Mata Air Ijukutu, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka senilai Rp.4,9 miliar yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Kabupaten Sikka diprediksi bakal berujung hukum.
Pasalnya, Pokja VIII selaku panitia lelang dinilai tidak obyektif dan teliti melakukan verifikasi terhadap dokumen penawaran yang diajukan oleh CV. Franklin Pratama Jaya, peserta lelang rangking 13 selaku pemenang.
CV. Franklin Pratama Jaya diketahui menggunakan dokumen tenaga ahli (K3) atas nama Nana Suryana yang mana dokumen tersebut juga digunakan oleh CV. Asyifa Raya, rekanan lain yang juga ikut dalam paket pekerjaan tersebut. Tanpa melakukan klarifikasi terhadap kedua rekanan terkait validitas dokumen (K3), Pokja VIII memilih memenangkan CV. Franklin Pratama Jaya dan menggugurkan 12 rekanan peserta lelang yang lain.
Salah satu rekanan yang gugur, yakni CV. Putra Pratama merasa tidak puas atas keputusan tersebut. Merekapun memilih menempuh jalur hukum. Sebelumnya mereka sudah melakukan sanggahan terhadap keputusan Pokja VIII, dan sudah dijawab oleh Pokja VIII.
"Kami memilih untuk tidak melakukan sanggah banding, karena menurut kami keputusan Pokja VIII tersebut tidak obyektif dan cenderung berpihak kepada kepentingan rekanan tertentu," ujar Direktris CV Putra Pratama, Elisabeth Samanta Lashitania dalam keterangannya kepada media, Senin (17/01/2021).
Untuk hal tersebut, Elisabeth mengaku kalau pihaknya sudah melacak sumber dokumen (K3) tersebut. Menariknya kata Elisabeth, Nana Suryana sebagai pemilik dokumen (K3) ternyata telah meninggal dunia pada tanggal 15 Januari 2021.
"Orang kami sudah bertemu langsung dengan isteri mendiang Nana Suryana yang sertifikat keahlian (K3) nya digunakan oleh CV. Franklin Pratama Jaya dan CV. Asyifa Raya. Dan isteri mendiang menyatakan kalau suaminya sudah meninggal dunia setahun lalu. Lantas bagaimana Pokja VIII bisa memenangkan CV. Franklin Pratama Jaya tanpa melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut?. Atau apakah ada aturan yang membolehkan itu?" tanya Elisabeth.
Sementara itu, Kuasa Hukum CV. Putra Pratama, Fransesko Soares Pati, SH., menyatakan, terhadap dugaan pemalsuan dokumen tersebut pihaknya akan menempuh jalur hukum. Menurutnya, seharusnya Pokja melakukan penelusuran terhadap tenaga ahli K3 konstruksi yang digunakan para rekanan.
“Penelusuran yang haarus menjadi pekerjaan Pokja itu justru tidak dilakukan. Fakta hukumnya adalah orang tersebut sudah meninggal dunia pada tahun lalu, tanggal 15 Januari 2021 berdasarkan keterangan dari istri almarhum Nana Suryana”, Ungkap Sisko sapaan akrabnya pada jumpa pers, Senin (17/1/2022).
Sisko menegaskan bahwa, demi hukum, apa pun regulasinya, orang meninggal tidak boleh bertindak secara hukum. Karena itu Ia menduga ini ada informasi palsu yang dibawa masuk dalam tender dan melahirkan perikatan kepada pihak pemenang tender dengan pemerintah daerah.
“Menurut saya pemerintah daerah kecolongan. Saya meminta kepada pa Bupati dan Ketua DPRD, perhatikan bahwa K3 ini orangnya sudah meninggal. Jangan Pemda Cq. Pokja bekerja sama dengan orang yang sudah meninggal. Tidak boleh, jangan tipu-tipu,” Ungkap Sisko.
Ketika ditanya terkait adanya 2 rekanan yang memiliki dokumen yang sama, Sisko Pati menjelaskan, seharusnya Pokja menguji data tersebut, dengan memanggil kedua rekanan itu untuk dilakukan pembuktian. Jika tidak maka terhadap 2 rekanan yang memiliki dokumen yang sama ini, seharusnya pihak pokja menggugurkan dua-duanya.
“Semestinya kalau dua-duanya klaim punya data, harus diuji. Bawa dokumen ini. Itu siapa yang berperan. Kalau yang ditender-tender itu kan Kelompok Kerja. Kelompok Kerja itu yang aktif memanggil CV. A dan CV. B, buktikan yang mana. Ini kan tidak. Sekonyong-konyong dia batalkan orang lain, memenangkan orang lain, ternyata K3 yang dia bangga-banggakan itu orang yang sudah meninggal,” jelasnya.
Sisko menambahkan, permainan ini juga merugikan CV. Putera Pratama, sehingga sekali lagi ia menegaskan bahwa tidak boleh menggunakan nama orang yang sudah meninggal dalam tender ini. Akibat hukummya berdampak pada tender itu batal.
Sisko melanjutkan, jika tender tersebut dibatalkan artinya paket pekerjaan ini sudah yang kedua kali dibatalkan dan menjadi bermasalah, dan pemerintah harus mendaur ulang kebijakan ini. “Saya menduga jangan sampai ada sesuatu pesanan.” ungkap Sisko Pati.
Lebih lanjut Kuasa Hukum CV. Putra Pratama ini mengatakan, karena ini pinjaman daerah maka langkah yang akan ditempuh adalah melapor kepada Menteri Keuangan dan juga melakukan proses hukum karena ada dugaan menggunakan informasi palsu atau memberikan keterangan palsu dalam dokumen tender.
Sisko Pati mengingatkan bahwa, ini bukan Pokja pribadi. Pokja itu bertindak untuk dan atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sikka. Pemerintah harus punya wibawa, jangan mau bekerja sama didalam dokumen yang sosok orangnya sudah tidak ada lagi.
Ia menduga bahwa dalam melakukan proses tender ini ada kelalaian dari Pokja, karena tidak melaksanakan secara tuntas. Ini merupakan perbuatan pemerintah di bidang perdata, dan seharusnya setiap dokumen itu diuji kebenarannya, karena ini terkait dengan penggunaan keuangan negara. Dari awal sudah bermasalah, cepat atau lambat pasti bermasalah terus jika ini dibiarkan.
** Orinus