TTU.Spektrum-ntt.com || Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kefamenanu menyerahkan Surat Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada 102 Narapidana dan Anak Binaan Tahun 2025.
Penyerahan Surat Remisi tersebut berlangsung saat Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Aula Rutan Kefamenanu pada hari ini, Minggu (17/08/25).
Penyerahan remisi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, hal ini dikarenakan Kepala Rutan Kefamenanu mengundang langsung Wakil Bupati Timor Tengah Utara, Kamilus Elu, S.H untuk memberikan secara simbolis Surat Keputusan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.
Kehadiran Wakil Bupati dalam kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang mengimbau agar penyerahan remisi dilakukan oleh Kepala Daerah setempat.
Wakil Bupati saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemberian sukarela dari pemerintah. "Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," katanya.
Sementara, Kepala Rutan Kefamenanu (Karutan) Muhamad Nurseha dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa seluruh narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Tak lupa pula, Karutan Kefamenanu menyampaikan jumlah narapidana yang menerima surat remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun ini.
"Total 102 narapidana yang menerima remisi dengan rincian; 100 orang menerima Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa hukuman), sedangkan 2 orang menerima Remisi Umum II (langsung bebas). Selain itu, sebanyak 103 narapidana juga mendapatkan Remisi Dasawarsa," beber Karutan.
Muhamad Nurseha juga mengucapkan selamat kepada para narapidana dan mengapresiasi kerja keras petugas.
"Selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi. Jadikan kesempatan ini untuk memperbaiki diri," ucapnya.
Diakhir sambutannya, Karutan mengapresiasi seluruh elemen Rutan Kefamenanu atas dedikasi serta kerja keras dalam membina para narapidana selama ini.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Rutan Kefamenanu atas kerja keras dan dedikasinya dalam membina warga binaan. Mari kita tingkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan demi mewujudkan tujuan pemasyarakatan, yaitu mengembalikan warga binaan menjadi insan yang produktif," ungkapnya.
Untuk diketahui, Remisi Umum adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Sementara itu, Remisi Dasawarsa adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali, juga pada Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. (*Nanny)
Keterangan: Foto Istimewa
Sumber: Humas Rutan Kefamenanu