SIKKA.spektrum-ntt.com || Empat orang Guru Komite dan Kontrak Daerah yang mengabdi di SMPN 2 Paga, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka akhirnya diberhentikan dari Sekolah tersebut oleh Kepala Sekolah SMPN 2 Paga, Ibu Kristina Deran Duli. Keempat orang Guru tersebut yakni maria Dua Maja (Komite), Opiarty Rosamuda Pale (Komite), Yuliana Nona Ika (Kontrak Daerah), dan Heribertus Mandung (Kontrak Daerah).
Maria Dua Maja, Guru Komite Bahasa Indonesia yang mengabdi sejak tahun 2015, di hadapan Media ini (23/8/2021) menjelaskan bahwa Ia diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Sekolah dengan alasan kekurangan jam mengajar. Padahal Ia lagi mengikuti seleksi guru P3K dengan status terdaftar di sekolah induk di SMPN 2 Paga. Sebelumnya juga tidak ada peringatan lisan atau teguran tertulis, dan menurutnya selama berada di Sekolah, dirinya merasa aman-aman saja. Ia lanjut menjelaskan bahwa di SMPN 2 Paga ada 3 Guru mata pelajaran Bah Indo yakni satu wakil Kepala Sekolah PNS, dan dua guru komite dengan 9 rombel belajar yakni Guru PNS karena sertifikat maka waktunya 24 jam dengan 3 kelas, dan sisanya 6 kelas maka dibagi untuk ke dua guru menjadi 3 kelas per Guru.
Lanjutnya, Di dalam surat pemberhentian itu hanya menyatakan ucapan terima kasih karena sudah mengabdi di Sekolah tersebut. Ia sudah mengupayakan dengan mendekati Kepala Sekolah tetapi beliau tetap tidak mau menerima. Ia meminta untuk mempertimbangkan kembali karena lagi ikut P3K dan Guru Penggerak dan tetap menolak dengan alasan tidak jelas. Atas dasar itu Ia kemudian bertemu Kepala Dinas dan beliau menyatakan kecolongan data. Karena belum ada titik terang kemudian Ia ketemu lagi yang kedua tapi bapak Kadis tidak mau urus lagi.
Pada tanggal 6, Pak Bupati hadirkan Pak Kadis, Kepala BKD dengan Kabid SMP, putusan dari hasil pertemuan tersebut yakni akan kembali ke SMPN 2 Paga. Setelah putusan tersebut Ia dan temanya mengajar seperti Biasa kurang lebih selama 1 Minggu, selelah satu Minggu mereka bertemu Kepala sekolah tetap menolak lalu mengatakan bahwa Bupati boleh omong tetapi keputusan itu ada di Pak Kadis.
Ia juga menjelaskan bahwa hal sama terjadi juga juga pada Ibu Opiarty Rosamuda Pale, Guru PKN komite yang mengabdi selama 3 tahun dan dikeluarkan. Uniknya Ibu PKN ini akan dipanggil lagi untuk mengajar tapi tidak boleh diberitahukan kepada ke 3 guru komite tersebut. karena ia anak tanah di atas tapi tidak dipanggil juga.
Yuliana Nona Ika, Guru Kontrak Daerah Matematika yang sudah mengabdi 6 tahun di SMPN 2 Paga mengatakan bahwa alasan dipindahkan ke SMPN 45 Watupajung itu yakni kekurangan jam mengajar di SMPN 2 Paga. Sekolah baru tersebut hanya 3 rombel dan hanya mendapatkan satu kelas saja. kalau dibandingkan dengan sekolah induk, lebih baik kembali ke SMPN Paga karena mendapatkan 3 dari rombel 9 rombel, apalagi sementara ikut P3K yang terdaftar di SMPN 2 Paga dan sudah lolos seleksi.
Ia mengharapkan agar Ia dan ketiga rekannya dikembalikan ke SMPN 2 Paga. Ia menjelaskan tanggal 22 Juni menerima perintah tugas dengan sekolah tujuan SMPN 45 Watupajuang. Tanggal 19 Agustus mendapatkan surat panggilan dari Dinas bertemu bapak Kadis dan Ia meminta supaya dikembalikan ke SMPN 2 Paga, karena jam mengajar lebih baik di SMPN 2 Paga daripada di SMP 45 Watupajung, dan Bapak Kadis mengatakan akan kembalikan ke sekolah awal yakni SMPN 2 Paga. Dan waktu mereka hanya sisa 4 hari saja kalau tidak di di kembalikan maka Dapodik mereka dikeluarkan. Karen kepala sekolah dan Dinas tidak merespons masalah ini akhirnya mereka bertemu Bupati Sikka. Bupati merespons kami dengan baik dan menyatakan langsung kembali ke SMPN 2 Paga, tapi juga belum diindahkan perintah Bupati Sikka.