TTS. Spektrum-ntt.com || Sekelompok Guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia di atas 35 tahun yang tergabung dalam group Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35+ (GTKHNK) mendatangi komisi IV DPRD TTS pada Jumat, 18/09/2020 dan meminta rekomendasi dari DPRD untuk menggalang dukungan dari Pemerintah Daerah, DPRD, PGRI, dan Kepala Dinas P dan K Kabupaten TTS guna menjemput KEPPRES PNS 2020.
Pantauan media, semua Guru yang tergabung dalam group GTKHNK adalah Guru-guru honorer Non-kategori dari tingkat TK hingga SMP yang rata-rata berusia 35 tahun ke atas.
GTKHNK menggalang dukungan untuk minta diangkat sebagai PNS menggunakan surat Keputusan Presiden (Keppres) tanpa syarat. bukan lewat Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Revisi UU ASN)., Seperti tuntutan yang di sampaikan Ketua GTKHN Pusat, Nasrullah, kepada jpnn.com tanggal 01/03/2020 yang juga termuat dalam rilis Pers jambiekspres.co.id, Minggu, 01/03/2020.
Ketua Komisi IV bersama Wakil Ketua Komisi IV DPRD TTS, Marthen Tualaka, SH.M.Si dan Sefrits Nau yang menerima aspirasi tersebut mengatakan bahwa khusus untuk komisi IV yang membidangi pendidikan mendukung penuh guru-guru honorer non-kategori yang ingin memperjuangkan nasib, namun untuk mendapatkan rekomendasi dari lembaga DPRD tentu harus melalui tahapan-tahapan yang di perlukan.
"Memang tidak ada orang yang berjuang untuk diri kita kecuali kita sendiri dan kami apresiasi teman-teman guru honorer yang sudah mau berjuang. Dan untuk itu kkita bisa memberikan rekomendasi kepada lembaga menapun, yang penting lembaga atau forum yang di maksud legitimit. Karena itu adalah prosedur hukum yang harus kita penuhi," Jelas Ketua Komisi IV.
Lanjut Marthen Tualaka bahwa GTKHNK35+ yang ingin mendapatkan rekomendasi, terlebih dahulu harus memasukan dokumen berupa AD/ART sebagai bukti legitimasi sebuah organisasi baru kemudian bisa di bantu oleh DPRD.
Sedangkan Wakil Ketua komisi, Sefrits Nau mengatakan bahwa aspirasi dari GTKHNK35+ di terima komisi IV dan akan sampaikan ke Pimpinan DPRD kemudian baru di putuskan melalui pendapat fraksi-fraksi. (**/red
penulis Mega
editor EppyM photo istimewa