Gunung Mutis dan Ambisi Yang Membunuh, Tokoh Adat Tak Berkutik

BAGIKAN

Penetapan status ini dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya pada Minggu, 8 September 2024 secara daring bersama Tim Bezos Earth Fund [BEF] – lembaga filantropi berbasis di Amerika Serikat – melalui teleconference dari Denpasar, Bali. Mendapat penolakan besar dari masyarakat.  Hal ini menjadi pengkhianatan terhadap keberadaan masyarakat adat yang telah  merawat gunung mutis selama  ratusan tahun.

Dikutip dari  siaran pers yang dikeluarkan oleh KLHK pada 31 Oktober 2024, menjelaskan bahwa proses penetapan Taman Nasional Mutis – Timau telah ditempuh sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan. Proses tersebut meliputi: usulan/ proposal, penelaahan dokumen usulan pada Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, pembentukan tim terpadu, studi/ penelitian lapangan oleh tim terpadu, penyampaian laporan dan rekomendasi oleh Tim terpadu kepada Menteri LHK, proses penelaahan laporan serta penerbitan Keputusan Menteri LHK. Tim terpadu memiliki pilihan untuk tidak merekomendasikan perubahan fungsi, merekomendasikan sebagian ataupun merekomendasikan seluruhnya.

Klaim pemerintah mengungkapkan bahwa dengan diberlakukannya status menjadi taman nasional ini akan membawa komitmen pemerintah untuk melindungi flora dan fauna endemic dan mengurangi fungsi konservasi,rekreasi,dan aktifitas lainnya, kemudian dapat menerapkan system zonasi untuk dikelola oleh masyarakat.  Namun nyatanya tanpa adanya perubahan status menjadi  Taman Nasional Gunung Mutis dan klaim pemerintah tersebut, masyarakat setempat sudah lebih dahulu melakukan hal tersebut sesuai dengan hukum adat yang berlaku, dengan menjaga dan merawat setiap titik sakral yang ada di gunung mutis dan semua larangan-larangan yang berlaku.

 Dengan adanya system yang diberlakukan oleh pemerintah terhadap paru-paru pulau Timor ini akan mengganggu aktifitas pariwisata dan tatanan budaya serta ritual-ritual yang sering dilakukan oleh masyarakat di area  Gunung Mutis

KLHK membantah dengan menekankan bahwa  Pembangunan di Kawasan  hutan tersebut tidak diprioritaskan namun ada beberapa sarana strategis yang akan dibangun. Hal ini dengan jelas menggiring pemahaman masyarakat seperti tidak akan terjadi perubahan apa apa  pada  lingkungan gunung tersebut, namun apakah itu benar-benar dilakukan? Atau berbanding terbalik seperti taman-nasional di beberapa daerah misalnya  Taman Nasional Ujung  Kulon dengan kerusakan  yang terjadi adalah pemasangan jarring taplok, pengambilan kayu, pembuatan akses jalan dan pencemaran lingkungan dengan sampah,  Taman Nasinal Tanjung Puting berupa pembalakan liar dan kebakaran hutan, Taman Nasuonal Lorantz,  pembangunan proyek jalan,  Taman Nasional Komodo  berupa sampah serta situs-situs terancam  rusak.

Perambahan Liar dan aksi illegal yang sulit ditindak lanjut oleh pemerintah karena ada pejabat daerah yang menyokong bisa saja akan memperparah keadaan, belum lagi ditambah dengan ambisi investor untuk meraup keuntungan besar.

Berkaca pada data  seperti  dikutip dari Kompas mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki 43 taman nasional dengan luas Kawasan mencapai 12,3 Juta Hektas, namun sekitar 30 persen diantaranya dalam kondisi rusak parah akibat perambahan.

Sehingga  dinilai iming-iming  system zonasi  hanyalah strategi  yang nyatanya perawatan dan semuanya telah diatusr oleh hukum adat yang berlaku turun temurun sejak ribuan tahun, dan dilakukan oleh masyarakat hingga saat ini.  

Diduga cepatnya perubahan status menjadi  taman nasional memiliki alasan tertentu, mengingat Gunung Mutis menyimpan sumber daya alam dengan  potensi besar  yang menggiurkan. Dan bagi masyarakat ini adalah masalah besar yang siap dihadapi dalam keberlangsungan keturunan yang akan mendiami area sekitar gunung.

Pertanyaan besar yang terbesit di sebagian masyarakat adalah  mengapa dengan cepatnya dan ngototnya pemerintah  merubah statusnya, sedangkan ditinjau dari setiap pernyataan yang dikeluarkan semuanya telah dilakukan oleh masyarakat adat untuk merawat dan memelihara Kawasan hutan tersebut bahkan sebelum Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat.

 hal ini  dapat disimpulkan bahwa ada strategi liar yang sulit dipahami oleh masyarakat di wilayah kaki gunung mutis, sehingga jika ditinjau ada beberapa onkum yang dituakan di gunung mutis malah menyetujui langkah pemerintah, ini ibaratnya melawan adat dan budaya yang sebenarnya sebagai seorang tokoh adat terikat penuh untuk menjunjung tinggi setiap aturan budaya yang menjadi garis leluhur berdasarkan petuah-petuah yang sakral.  Pelanggaran terhadap sakralnya sebuah budaya yang dilakukan oleh  tokoh masyarakat adalah sebuah pengkhianatan terhadap leluhur, sehingga tiba pada puncaknya adalah tidak pantas dia atau oknum yang menjual budaya dan kesakralannya disebut sebagai tokoh  adat. 

Biarkan Tanah Timor tetap cantik dengan balutan eksotisnya tanpa harus diganggu dengan cara yang tidak perlu dilakukan. (** Eppy Manu –  CEO Sektrum Media Group

 

(** Keterangan

Photo - Internet 

 

 

 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents