SIKKA. SPEKTRUM-NTT.COM || Fraksi Partai Gerindra, DPRD Kabupaten Sikka mempertanyakan tentang mengapa laporan keuangan Yayasan Universitas Nusa Nipa (UNIPA) selamat ini tidak tercantum dalam dokumen APBD Kabupaten Sikka, Karena berdasarkan konfirmasi pada Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sikka menyatakan bahwa Yayasan UNIPA adalah salah satu unit Pengelola Aset Daerah. Dalam hal ini, sebagai aset produktif milik daerah, laporan keuangan tersebut mestinya dicatat sebagai penerimaan Daerah.
Hal ini disampaikan melalui pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra terhadap Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun anggaran 2020, dalam Rapat Paripurna V masa Sidang III tahun 2021, Senin (12/7/2021).
Pertanyaan ini didasarkan pada Lampiran Dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 tentang Rekapitulasi Aset lainnya terdapat tiga jenis aset tetap daerah. Terbaca dua jenis aset yakni Aset tak berwujud dan aset lainnya mengalami penambahan dan pengurangan, sehingga Fraksi Partai Gerindra meminta klarifikasi Pemerintah tentang alasan dan faktor apa yang menyebabkan kekurangan dan penambahan dari kedua jenis aset tersebut.
Sementara itu, berdasarkan pada daftar rekapitulasi aset lainnya tahun anggaran 2020, dengan jumlah saldo Rp. 46.352.256.870, dengan perincian Tagihan kerugian tuntutan daerah, saldo awal Rp. 1.762.383.793. Aset tak berwujud, saldo awal Rp. 500.353.409, penambahan Rp. 111.842.582, sehingga totalnya Rp. 612.195.991. Dan aset lain-lain, saldo Awal Rp. 47.226.983.470, penambahan Rp. 6.824.522.131. Sehingga totalnya Rp. 43.977.677.085.
Fransiskus Stephanus Say, SE, Ketua Fraksi Partai Gerindra ketika diwawancarai soal Aset Daerah yang dikelola oleh UNIPA mengatakan bahwa UNIPA adalah unit pengelola aset daerah. Tentu, UNIPA memiliki penghasilan dan penerimaan untuk UNIPA. Maka, harus ada penerimaan yang disetor ke Kas Daerah. Kalau tidak menyetor ke Daerah maka itu adalah BLUD. Masalah nya adalah UNIPA tidak pernah setor ke kas daerah dan tidak pernah dicatat dalam laporan pertanggungjawaban pemerintah. Kalau milik daerah berarti ada pendapatan produktif.
" Menjadi pertanyaan kita, apa haknya dia mengelola aset daerah. Dia sewa atau apa. Dan yang dikelola itu legal atau tidak, Uang-uang itu kemana", Ujar Pak Stef Say.
Terhadap pemandangan Fraksi Partai Gerindra ini, Pemerintah menjelaskan bahwa dalam pengelolaan aset daerah UNIPA tercatat sebagai sub unit pengelola barang pada unit dinas kesehatan kabupaten Sikka dengan kode 16.7.7.1.25 kondisi ini untuk mencatat sebagai aset pemerintah daerah berupa tanah, bangunan, peralatan dan mesin dari akademi keperawatan pemerintah kabupaten Sikka yang di afiliasi ke UNIPA. posisi sub unit UNIPA dalam Unit pengelola barang milik dinas kesehatan sejajar dengan sub unit puskesmas.(**/red