TTS.Spektrum-ntt.com || Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan gelar kegiatan media gathering dengan tema publikasi dan dokumentasi pengawasan pencalonan DPRD, yang berlangsung di Caffe Kebun Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan Rabu, 1 November 2023.
Kegiatan yang diikuti oleh sejumlah awak media itu bertujuan untuk meningkatkan hubungan kemitraan antara Bawaslu TTS dalam rangka pengawasan pemilu, bersama media, baik media cetak, elektronik maupun daring yang berada di wilayah pemerintahan Kabupaten TTS.
Membuka secara langsung kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu TTS, Desy Nomleni S. Pt, menganggap penting untuk menggelar kegiatan media gathering yang melibatkan semua awak media sebagai mitra kerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu.
"Momentum ini sangat penting untuk menyamakan persepsi antara lembaga Bawaslu dengan semua teman-teman media dalam kaitan dengan melakukan pengawasan pemilu," ujarnya.
Dia juga berharap, dengan kegiatan media gathering itu mampu menjaga sinergitas antara Bawaslu dengan media untuk tetap terjalin dan saling mendukung dalam mengawasi pemilu.
Kegiatan tersebut dipandu langsung oleh moderator, Kordiv Humas Bawaslu TTS, Dedan Median Aty, S. Pd dengan Pemateri Lefinus Asbanu, S. Pd, yang merupakan salah satu wartawan di kabupaten TTS.
Dalam materi yang dibawakan, Lefinus Asbanu menjelaskan tentang peran media dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024.
Menurut Lefinus, media perlu berperan aktif untuk mendorong pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur dan adil serta meneguhkan persatuan Indonesia. Dan media massa sebagai pilar demokrasi yang keempat juga harus menjadi referensi utama bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait pengawasan pemilu.
"Wartawan atau pekerja media dalam menjalankan fungsi pengawasan juga harus tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik sebagaimana yang sudah tertuang di dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," katanya.
Selain itu, press release yang diterima media ini dari Bawaslu juga menjelaskan berbagai tahapan yang akan dilaksanakan pasca pengumuman penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan dilakukan KPUD TTS pada Sabtu (04/11/23).
Dalam rangka persiapan menghadapi Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Timor Tengah Selatan melakukan simulasi sidang adjudikasi di Lingkungan Bawaslu Kabupaten TTS dan sengketa proses pemilu acara cepat dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten TTS.
Simulasi dilakukan sesuai dengan amanat Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang; Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Bawaslu Kabupaten TTS akan memberi ruang dan kesempatan bagi Peserta Pemilu yang merasa dirugikan Pasca Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TTS, untuk melapor di Bawaslu Kabupaten TTS sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Objek sengketa proses pemilu yang diajukan adalah Surat Keputusan atau Berita Acara KPU. Permohonan pengajuan sengketa proses pemilu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan / Berita Acara KPU kepada petugas penerima permohonan di Bawaslu. Bawaslu memeriksa dan memutus sengketa Peserta Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak permohonan dinyatakan diterima.
Penyampaian kelengkapan permohonan akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan Mulai pukul 08.00 s/d pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat.
Permohonan secara tertulis juga harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan minimal memuat :
1. Identitas pemohon yang terdiri atas nama pemohon, alamat pemohon, nomor telepon, dan alamat surat elektronik,
2. Identitas termohon yang terdiri atas nama dan alamat termohon,
3. Uraian yang jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu,
4. Kedudukan hukum pemohon dalam penyelenggaraan Pemilu,
5. Kedudukan hukum termohon dalam penyelenggaraan Pemilu,
6. Uraian yang jelas mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan,
7. Penyebutan secara lengkap dan jelas keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa yang memuat kerugian langsung pemohon atas objek yang disengketakan,
8. Uraian alasan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu berupa fakta yang disengketakan yang disertai dengan uraian dasar hukum dan bukti yang akan diajukan,
9. Petitum atau hal yang dimohonkan pemohon untuk diputus.
Bawaslu juga akan melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui 2 tahapan yakni:
1. menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu,
2. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa maka Bawaslu, menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi. Adapun mediasi dapat dilakukan secara tertutup dengan beberapa tahapan diantaranya:
1. pembacaan permohonan pemohon dan kronologis permasalahan yang menjadi sebab sengketa,
2. Perundingan kesepakatan,
3. Penyusunan kesepakatan antara pemohon dan termohon,
4. Penandatanganan berita acara mediasi,
5. Penuangan berita acara mediasi dalam putusan jika mediasi mencapai kesepakatan.
Sementara, Adjudikasi dapat dilaksanakan dengan agenda:
1. Pembacaan permohonan pemohon,
2. Pembacaan jawaban termohon,
3. Pembacaan permohonan pihak terkait, jika ada,
4. Pemeriksaan alat bukti,
5. Penyampaian kesimpulan pemohon, kesimpulan termohon, dan/atau pihak terkait,
6. Pembacaan putusan.
Turut hadir: anggota Komisioner Bawaslu TTS, Ridwan Tapatfeto SH, dan Longginus Ulan S. S, sejumlah pejabat dan staf Bawaslu, dan peserta kegiatan yang terdiri dari sejumlah awak media di kabupaten TTS. (SN/Mega)
Editor: Novryano