Belu.Spektrum-ntt.com || Menanggapi persoalan yang terjadi di RSUD Gabriel Manek Atambua beberapa hari lalu, Pemred media online Aktaduma.com Adrianus yang juga merupakan anggota Pena Batas dan SMSI memberikan komentar tegas.
Adrianus menegaskan agar dengan adanya kejadian tersebut baik Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Belu dan BPOM serta DPRD untuk sidak dan melakukan pemanggilan terhadap pihak management RSUD Gabriel Manek Atambua yang telah kecolongan dalam pengawasan.
Pasalnya obat yang tidak disertakan resep dari dokter lalu diberikan kepada pasien sedangkan obat tersebut merupakan salah satu obat terlarang jika dilihat di kota-kota besar seperti di pulau Jawa dan lainnya.
"BPOM harus sidak ke rumah sakit terkait obat-obatan yang tersedia di RSUD Gabriel Manek Atambua, menurut pengalaman saya obat Alprazolam merupakan salah satu obat terlarang di Indonesia dan jika diberikan ke pasien maka harus disertai dengan resep dokter, yang terjadi di RSUD sekarang pasien diberikan obat Alprazolam tanpa adanya resep dokter, lalu dengan santai meminta maaf karena hilaf, ini sangat keliru sekali," ungkap Adrianus, Kamis (06/04/23).
Dirinya menegaskan agar masalah ini dapat dijadikan pelajaran kepada pihak terkait.
"Untungnya pasien masih bisa selamat jika tidak bagamna? Pihak apoteker RSUD kok dengan gampangnya mengeluarkan obat tersebut sedangkan obat tersebut tidak ada kaitannya dengan penyakit yang diderita pasien LB. Kenapa bisa teledor, ini catatan khusus yang serius untuk diperhatikan oleh pihak RSUD dan juga pelayanan yang diberikan kepada pasien sangat buruk," ujarnya.
Sambungnya, dari keterangan pihak keluarga dan digabungkan dengan keterangan pihak RSUD sendiri sudah dapat disimpulkan bahwa pihak RSUD kecolongan dalam pengawasan.
"Mudah-mudahan kedepannya lebih baik lagi baik dalam pelayanan, pengawasan dan lainnya. Jangan karena pengobatan gratis lalu masyarakat jadi korban dengan pelayanan dan pengawasan, jangan main-main dengan nyawa manusia," katanya. (**)