TTU.Spektrum-ntt.com || Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menyatakan sikap tegas dan kritikan keras terhadap pemberlakuan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar, dan Pajak Alat Berat.
Kebijakan yang mengaitkan akses BBM bersubsidi dengan pelunasan tunggakan pajak kendaraan dinilai tidak berkeadilan, melanggar hak rakyat, dan berpotensi memperparah kesulitan ekonomi masyarakat serta merebut kewenangan pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Ketua DPC GMNI Kefamenanu, Rikardus Usfinit melalui pernyataan tertulisnya kepada media ini, Rabu (02/07/26) bahwa kebijakan tersebut justru memperhambat roda ekonomi rakyat, bukan solusi efektif pembangunan daerah.
"Masyarakat yang tidak membayar pajak bukan membangkang terhadap kewajiban sebagai warga negara, namun mayoritas adalah petani, pedagang kecil, pekerja harian, dan pelaku usaha mikro dengan pendapatan minimum. Kebijakan yang membatasi akses rakyat terhadap BBM subsidi sama halnya dengan memperlambat atau bahkan memutus rantai pendapatan masyarakat," ungkapnya.
Dikatakan Rikardus, ditengah situasi global dan nasional yang berpotensi menimbulkan krisis berkepanjangan, sudah sepatutnya pemerintah lebih bijaksana menentukan alternatif pendukung peningkatan pendapatan daerah, bukan menjadikan pajak rakyat sebagai satu-satunya solusi.
GMNI Kefamenanu beberapa point penting yang menjadi alasan utama yang membuat Peraturan Gubernur tersebut tidak layak diterapkan:
1. Langkah tidak berkeadilan dan menyasar kelompok rentan
BBM bersubsidi adalah hak perlindungan sosial yang dijamin negara lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BBM bersubsidi bertujuan yakni menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi dan mendukung aktivitas ekonomi sektor produktif bukan alat paksa penagihan pajak daerah.
Di Provinsi Nusa tenggara Timur, terutama Kabupaten Timor Tengah Utara ribuan kendaraan milik warga yang menunggak pajak bukan karena sengaja melanggar, melainkan karena beban ekonomi yang berat. Kebijakan ini justru menyulitkan warga untuk mengangkut hasil tani ke pasar, mengantar pasien ke rumah sakit, maupun mengantar anak ke sekolah dan aktivitas pokok lainya.
2. Dasar hukum lemah dan melampaui kewenangan
Pemerintah Provinsi NTT tidak memiliki wewenang untuk membatasi akses warga terhadap barang bersubsidi nasional salah satunya BBM bersubsidi hanya karena tunggakan kewajiban, Pasalnya ini merupakan wewenang mutlak pemerintah pusat melalui badan pengatur hilir minyak dan gas bumi (BPH Migas). Dapat dilihat juga melalui Peraturan Presiden (Perpres)No 117/2021 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM Bersubsidi yang tidak memiliki syarat pajak kendaraan lunas.
Ketentuan larangan pengisian BBM bagi kendaraan dengan nomor polisi luar daerah juga berisiko melumpuhkan arus perdagangan dan logistik di setiap daerah terutama seperti TTU sebagai wilayah perbatasan .
3. Diterapkan secara mendadak tanpa solusi nyata.
Tidak ada sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat , tidak ada masa tenggang waktu yang layak serta tidak ada skema keringanan dan angsuran, maupun dispensasi bagi warga tidak mampu. Pemerintah melalui peraturan tersebut hanya menambah beban masyarakat tanpa memberikan jalan keluar atau dukungan bagi yang kesulitan.
4. Tidak ada jaminan manfaat kembali ke rakyat.
Pemerintah hanya sibuk mengejar kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun tidak menjelaskan secara transparan berapa persen pendapatan tambahan ini yang akan dikembalikan untuk membangun jalan rusak, menyediakan air bersih, serta meningkatkan layanan kesehatan dan pendidikan di TTU. Sementara itu, pemborosan anggaran untuk tunjangan pejabat masih terus berjalan.
GMNI Kefamenanu juga melayangkan beberapa tuntutan tegas diantaranya;
1. Segera menangguhkan pemberlakuan Pergub NTT No 13 Tahun 2025 dan dilakukan pengkajian ulang sampai ada perbaikan substansi yang mendasar,
2. Mencabut ketentuan yang mengaitkan akses BBM bersubsidi dengan pelunasan pajak kendaraan,
3. Membuka dialog terbuka dengan masyarakat, tokoh masyarakat, organisasi kemahasiswaan, , dan pelaku usaha serta Akademisi,
4. Menyusun skema keringanan dan dispensasi khusus bagi warga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro,
5. Menerapkan cara persuasif dan pelayanan prima untuk meningkatkan kepatuhan pajak, bukan ancaman dan sanksi yang membebani.
Sosok aktivis sekaligus pejuang keadilan yang akrab disapa Rikardus itu mengingatkan; keadilan sosial adalah tujuan utama negara. Jika kebijakan hanya membebani rakyat kecil demi mengisi kas daerah tanpa timbal balik terhadap pembangunan masyarakat, maka GMNI tidak akan diam.
"Pihaknya (GMNI, red) akan terus mengawal dan mengajak seluruh elemen masyarakat TTU untuk bersatu menolak kebijakan yang merugikan ini," tegasnya. (**)