Kupang. Spektrum-ntt.com || GMKI Cabang Kupang menindaklanjuti proses pendampingan CN (17) korban persetubuhan dan penganiayaan anak dibawah umur dengan melakukan Pengaduan Masyarakat ( Dumas) ke Polda Nusa Tenggara Timur pada hari Jumat, tanggal 1 Oktober 2021, sehingga masalah hukum tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polsek Oebobo yang sampai saat ini belum melakukan proses penyidikan , tetapi hampir satu tahun berlalu masalah hukum ini masih dalam tahapan penyidikan dan belum ada tahapan proses peradilan pidana selanjutnya.(01/10/2021)
Kepada Media Ketua GMKI Cabang Kupang Eduard Nautu berharap pihak kepolisian sebagai penegak hukum dalam hal ini Polsek Oebobo harus secara serius mengangani masalah hukum ini karena korban adalah anak dibawah umur dan jangan sampai ketidakseriusan kepolisian dalam masalah inimenambah ketidakpercayaan masyarakat terhada kinerja Kepolisian sebagai aparat penegah hukum.
”kami datang ke Polda NTT hari ini guna melakukan Pengaduan masyarakat ke Polda NTT dan meminta pihak kepolisian sebagai penegak Hukum harus menunjukan integritas dalam penyidikan masalah hukum ini sehingga jangan sampai publik kehilanggan kepercayaan kepada kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang selama ini menjadi kepercayaan masyarakat,” Harap Eduard
Selanjutnya Eduard Menegaskan bahwa GMKI Cabang Kupang juga akan terus mengawal masalah hukum ini hingga ada kepastian hukum bagi korban.
”ini adalah masalah perlindungan anak sehingga masalah ini perlu dikawal hingga tuntas dan jangan sampai korban sebagai anak dibawah umur diabaikan karena proses penegakan hukum yang tidak serius dari para penegak hukum” tutup Ketua Cabang GMKI Tersebut.