GEMPA Colol Geruduk Kantor Bupati Dengan Berbagai Tuntutan, Bupati Agas Minggat Dari Kantor

BAGIKAN

Borong.Spektrum-ntt.com || Gerakan Masyarakat Peduli Adat (Gempa) Colol, Kecamatan Lamba Leda Timur lakukan aksi demonstrasi di kantor bupati Manggarai Timur tuntut bupati memberikan kepastian legalitas hukum atas tanah ulayat masyarakat adat Colol.

Ferdinando Seferi dalam orasinya, Rabu (20/09/23) menyampaikan, bahwa "masyarakat Manggarai pada umumnya merupakan masyarakat hukum Adat atau masyarakat tradisional. Atas dasar itupun hingga saat ini belum ada pengakuan secara formal dari Pemda terkait keberadaan masyarakat hukum Adat di wilayah Manggarai Timur," katanya.

Ia menjelaskan, adapun peraturan terkait Masyarakat hukum adat Manggarai Timur berupa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Timur No. 1 Tahun 2018 tentang: Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Namun peraturan tersebut belum menunjuk Masyarakat hukum adat tertentu sebagai subjek pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, sedangkan Masyarakat hukum adat Manggarai Timur sendiri terdiri atas puluhan bahkan ratusan komunitas adat yang berbeda-beda. 

Lemahnya perlindungan terhadap masyarakat adat Manggarai Timur tersebut menyebabkan keberadaaan dan kekayaan masyarakat hukum adat termasuk di dalamnya tanah ulayat menjadi rentan terhadap beragam kepentingan baik dari dalam Masyarakat Hukum Adat sendiri maupun desakan dari pihak luar.

"Hari ini kami yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Adat menyampaikan pada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur bahwa setelah 9 tahun berlalu setelah kasus pembabatan kopi masyarakat hukum adat Colol pada tahun 2012 tepatnya tanggal 16 Oktober, Kepala BKSDA NTT Ir. Wiratno bersama Staf Kabid KSDA Wilayah II Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng mengadakan pertemuan dengan Masyarakat Adat Colol di Pastoran Paroki St. Petrus Colol yang juga dihadiri pemerintah kecamatan dan LSM," bebernya.

Ia mengatakan, pertemuan yang mencoba membangun komunikasi kembali antara BKSDA NTT dan masyarakat Adat Colol dalam konteks mewujudkan upaya pelestarian dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan TWA Ruteng telah meraih kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat untuk mengakomodir tujuan bersama itu.

Ferdi menerangkan bahwa masyarakat adat Colol kemudian mengadakan Lonto Leok (sidang Adat) yang dihadiri wakil dari 3 pihak (Telu Siri) yaitu para tokoh adat, pemerintah, dan gereja yang diadakan di Gendang Colol pada tanggal 12 Desember 2012. Lonto Leok Telu Siri itu menghasilkan kesepakatan antara lain:

1. Pengamanan kawasan hutan di TWA Ruteng yang menjamin pada konservasi lingkungan dan penghidupan masyarakat yang saling percaya, menghormati, dan menguntungkan,

2. Usulan penyelesaian sengketa atas tumpang tindih status lingko secara adat dan kawasan hutan Negara, 

3. Pemetaan partisipatif oleh pihak dalam tiga pilar. Butir isi dari Kesepakatan Bersama Tiga Pilar itu terasa seperti nafas segar bagi Masyarakat Adat Colol. 

Sedangkan, perjuangan lanjutan yang dilakukan masyarakat adat Colol dalam proses legislasi berhasil memperoleh Peraturan Daerah No.1 tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Manggarai Timur. Namun, perjuangan belumlah berakhir, kelegaan untuk menjamin kehidupan dan adat itu haruslah menjadi masa depan masyarakat adat colol. 

Perjuangan yang ditempuh adalah untuk memperoleh pengakuan hukum berbentuk Peraturan Bupati yang mengatur keberadaan Masyarakat Hukum Adat Colol dan hak adat di empat Gendang yang memiliki Pong dan Lingko sebagai sebuah kesatuan dari gagasan luhur Gendang One Lingko Peang. 

"Bunyi Perda nomor 1 tahun 2018 secara jelas dan tegas pada pasal 1 butir ke-6 dan ke 10 menyatakan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat adalah pernyataan tertulis atas keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak- haknya yang diberikan oleh Negara.

Pasal 1 Butir ke-10 : Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu yang pengelolaan dan pemanfaatannya dapat bersifat komunal, kolektif maupun perorangan serta masih didasarkan pada pranata adat dan pemerintahan adat," pungkasnya.

Sementara, Febrianus Kollins sebagai Koordinator lapangan dalam orasinya menilai sikap Bupati Manggarai Timur Andreas Agas sangat lamban dalam mengatasi persoalan masyarakat adat, hal ini terbukti dari sejak dibentuknya Panitia Masyarakat Hukum Adat yang bertugas untuk melakukan verifikasi, validasi dan identifikasi Masyarakat Hukum Adat yang berada di Daerah khusunya di wilayah Colol belum ada kejelasan.

Dia menjelaskan, Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Colol seharusnya dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kemajemukan, keseimbangan, partisipasi, dan kesetaraan sehingga dengan begitu persoalan masyarakat adat Colol untuk memperoleh kepastian hukum terkait keberadaan dan keberlangsungan masyarakat hukum adat dapat segera terwujud serta terjaminnya pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat Colol. 

Oleh karena itu berbagai bentuk pertimbangan maka Aliansi Masyarakat peduli adat mendesak Bupati Manggarai Timur untuk;

1. Memberikan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan Hak atas tanah ulayat, wilayah adat, dan sumber daya alam untuk Masyarakat Hukum Adat Gendang Colol,

2. Memberikan jaminan kepastian hukum hak ulayat dan wilayah adat Gendang Colol sesuai dengan ketentuan hak ulayat masyarakat Hukum yang telah diwariskan secara turun temurun. 

"Dengan dua poin diatas kami masyarakat hukum adat memohon kepada Pemangku kekuasaan dalam hal ini pemda yang berwenang untuk menetapkan keberadaan masyarakat hukum adat, agar segera menetapkan kebijakan mengenai pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, serta menetapkan kebijakan untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-haknya agar masyarakat hukum adat yang berkedudukan sebagai subyek hukum harus diberikan Jaminan kepastian hukum, mengingat Konflik sengketa tanah masyarakat hukum adat Colol masih belum memberikan angin segar dan masa depan yang baik bagi masyarakat hukum adat Gendang Colol. 

"Kami Gerakan Masyarakat Peduli Adat menyakini bahwa dengan memperjuangkan urusan keadilan dan politik, kami lebih memahami dunia dan tidak akan memilih untuk diam karena hal itu belum selesai," tegasnya.

Menanggapi kehadiran Gempa, Flavianus Gon selaku Asisten I Bupati Manggarai Timur mengatakan bahwa Bupati dan Wakil Bupati serta sekertaris Daerah sedang bertugas keluar kota. Oleh karenanya apapun yang menjadi poin tuntutan dari masa aksi akan di sampaikan kepada mereka.

"Pak bupati dan wakil bupati serta sekda sedang bertugas keluar. Nanti kami akan sampaikan apa yang menjadi tuntutan dari teman- teman", ungkapnya.

 

Penulis : Epoz Ngaja

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents