EN Cabut Pernyataan Terkait Bocornya Putusan Perkara Sebelum Sidang Dimulai di PN Kelas 1A Kupang

BAGIKAN

Kupang,Spektrum-ntt.com|| Terkait tersebarnya Putusan Perkara Perdata Nomor: 199/PDT.G/ 2022/ PN. KPG. Data dari Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang yang ditemukan di salah satu tempat foto copy di Kota Kupang milik Elkana Nalle (EN), sesuai dengan pemberitaan sebelumnya bahwa bocornya putusan perkara sebelum sidang dimulai.

Merespon hal tersebut EN saat dijumpai media ini di tempat usaha foto copy miliknya, Rabu (07/06/23) menjelaskan kronologis terjadinya berkas putusan pengadilan yang telah bocor sebelum sidang dimulai.

"Awalnya Pak Bildad kirim berkas untuk suruh print dan saya juga tidak tau perkaranya apa, jadi setelah saya print simpan di meja sini, tidak lama kemudian Pak MB datang, mungkin Pak MB lihat berkasnya di meja dan saya juga tidak tau. Setelah langgar satu bulan Pak MB datang suruh buat surat pernyataan, tetapi surat itu dia (MB) sudah ketik memang jadi saya tidak tau suratnya bagaimana dan saya tinggal tanda tangan," jelas EN saat dijumpai media.

Ia juga menjelaskan, ketika itu MB menghampiri tempat foto copy itu sekira pukul 12:00 siang untuk print juga di tempat itu.

"Tetapi Pak MB dalam surat dan kepada wartawan katakan dia (MB) datang pada hari Kamis 06 April 2023 sekitar pukul 09:30 Wita di tempat foto copy saya ini, tetapi nyatanya saat itu sekitar jam 12 siang," urai EN.

Lanjutnya, setelah satu bulan kemudian baru MB kembali ke tempat foto copy tersebut untuk membuat surat pernyataan EN. Dalam surat pernyataan EN sebelumnya itu menyampaikan bahwa :

"SURAT PERNYATAAN"
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : ELKANA NALLE, Pekerjaan Wiraswasta;

Bersama ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya pernah memberikan Foto Copy Putusan Perkara Perdata Nomor: 199/PDT.G/ 2022/ PN. KPG tanggal 06 April 2023 tersebut kepda Bapak Marthen L. Bessie, SH, pada hari Kamis, tanggal 06 April 2023 sekitar pukul 09.30 WITA ditempat Rental/ Foto Copy saya yang beralamat di Jalan- -Kupang, Kota Kupang:

Bahwa Foto Copy Putusan Perkara Perdata Nomor: 199/PDT.G/ 2022/ PN, KPG tanggal 06 April 2023 tersebut atas permintaan kepada Bapak Marthen L. Bessie, SH, ditempat kerja saya pada waktu itu ada oknum yang saya tidak kenal meminta bantuan saya untuk mengcopy/memperbnyak putusan tersebut, dan Ketika Bapak Marthen L. Bessie, SH, datang meminta bantuan saya untuk foto copy dokumen dan selanjutnya Bapak marthen L. Bessie, SH, menyatakan kepada saya bahwa bapak Marthen L. Bessie, SH, juga berkepentingan dengan putusan tersebut dan bapak Marthen L. Bessie, SH, sendiri yang melihat Putusn Nomor: 199/PDT.G/222/PN-KPG tersebut di atas meja kerja saya.

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dibuat di: Kupang, 5 Mei 2023.
Yang membuat pernyataan
(Elkana Nalle )

Atas persoalan itu dan EN menyatakan bahwa surat pernyataan yang dibuat sebelumnya akan di cabut kembali. EN pun mengaku dengan sendirinya mencabut kembali pernyataan tersebut. Isi surat pernyataan sebagai berikut:

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Elkana Nalle
NIK :5*71*********
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat : Bello, Kelurahan Bello,Kota Kupang
Pekerjaan: Wiraswasta

Bahwa dengan ini saya menyatakan yang sebenar-benar nya bahwa surat pernyataan tanggal 5 Mei 2023 yang saya tandatangani tertanggal 5 Mei 2023 terkait penemuan dokumen perkara perdata nomor 199/PDT.G/2022/PN KPG tanggal 6 April 2023 di tempat usaha saya (Tempat Print) merupakan surat yang di buat oleh sdr Marthen Bessie sendiri dan menyuruh saya menandatangani surat tersebut. Saya kembali tandatangan yang telah saya tanda tangani pada surat pernyataan Tanggal 5 mei 2023 yang dibuat oleh sdr.Marthen Bessie. Oleh karena keadaan yang sebenarnya tidak seperti apa yang di muat pada surat tersebut.

Demikian surat penyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Kupang, 7 Juni 2023.
Yang Membuat Pernyataan
(Elkana Nalle).

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya bahawa,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang yang memeriksa Perkara Perdata No. 199/PDT.G/2022/PN.KPG, yakni FK (ketua), RA (anggota) dan CILP (anggota) dilaporkan Penggugat Johakim Biting Berek melalui Penasihat Hukum (PH), Marthen Bessie, SH ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) gegara Putusan perkara tersebut telah ‘bocor’ sebelum dibacakan dalam persidangan yang dihadiri oleh para pihak. Putusan tersebut secara tidak sengaja ditemukan sedang ‘nongkrong’ alias ‘pelesir’ (setelah diperbanyak di salah satu tempat foto copy di Kota Kupang, red) 1 jam sebelum Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang dihadiri oleh para pihak (sidang off line, red) pada tanggal 6 April 2023.

Demikian dikatakan PH Penggugat, Marthen Bessie, SH dalam Jumpa Pers di Kantor Advokat/Penasihat Hukum Marthen Bessie, SH di bilangan Oeba, Kota Kupang, NTT pada Rabu (24/5/2023) siang.

Marthen menjelaskan bahwa putusan perkara nomor 199/PDT,G/2022/PN.KPG dibacakan pada tanggal 6 April 2023, jam 10:00 pagi. Namun sebelum putusan itu dibacakan, salinan putusan telah beredar.

“Saya temukan salinan jam 9.30. Menurut saya keputusan ini sangat janggal. Ini sebelum dibacakan sudah beredar. Pemilik foto kopi yang saya temukan salinan ini dia sebut ada pihak yang meminta dia untuk perbanyak salinan itu,” beber Marthen.

Menurut Bessie, kliennya merasa dirugikan dan dipermalukan dengan ‘bocornya’ putusan tersebut. Karena itu, pihaknya melaporkan ‘bocornya’ putusan tersebut ke Bawas MA dan KY sebab terjadi pelanggaran kode edit profesi hakim.

Bessie memaparkan, kronologis pengaduan tersebut bermula ketika ia ingin memperbanyak berkas di salah satu tempat foto copy di Kota Kupang pada tanggal 6 April 2023 sekitar Pukul 09.00 Wita (jam 9 pagi, red). Namun saat berada di tempat itu, ia melihat berkas putusan perkara perdata tersebut berada di atas meja dan telah diperbanyak.

“Saya bertanya darimana ia mendapat berkas putusan perkara tersebut. Menurut pengelola tempat foto copy tersebut, ia dikirimi berkas putusan tersebut melalui pesan/chat WhatsApp/WA oleh seseorang (yang ia kenal, red) untuk diperbanyak. Tapi tidak etis kalau saya sebutkan namanya,” bebernya. *(NT/SN).

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents