E-Parking Pasar Inpres Diluncurkan, Bupati TTS : Kita Harus Berani Memulai

BAGIKAN

TTS.Spektrum-ntt.com || Parkir Elektronik (E-Parking) di area Pasar Inpres Soe resmi diluncurkan pada Jum'at, 17 April 2026, sebagai salah satu langkah dari Pemerintah Daerah Timor Tengah Selatan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meminimalisir kebocoran PAD, dan untuk mendorong digitalisasi layanan publik.

Pantauan media ini, peluncuran E-Parking Pasar inpres juga ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan tempat khusus parkir Haumeni Soe antara Pemkab TTS dan PT FTF Globalindo sebagai mitra pelaksana.

Lebih lanjut penerapan E-Parking pasar inpres Soe akan berlaku bagi umum terhitung Sabtu, 18 April 2026.

Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, dalam sambutannya pada acara peluncuran mengatakan bahwa E-Parking juga merupakan salah satu langkah strategis Pemda untuk mewujudkan 3 hal yaitu : 

1. Transparansi dan akuntabilitas, di mana seluruh transaksi parkir tercatat secara real-time dalam sistem digital sehingga meminimalisir celah manipulasi.

2. Optimalisasi PAD melalui sistem yang terukur dan terdokumentasi, sehingga potensi pendapatan daerah dapat meningkat secara signifikan dan berkelanjutan. 

3. Modernisasi layanan, dengan menghadirkan kemudahan pembayaran baik secara non-tunai melalui QRIS dan e-money maupun tunai yang tetap tercatat melalui perangkat EDC (Electronic Data Capture).

Lebih jauh, Bupati TTS menegaskan bahwa Pasar Inpres Soe akan dijadikan sebagai proyek percontohan (pilot project) digitalisasi layanan publik di wilayah TTS.

"Kita harus berani memulai", tegas Bupati TTS.

Sementara, Direktur PT FTF Globalindo, Bangun Jocelin Tobing, menegaskan komitmen pihaknya dalam meningkatkan kualitas layanan parkir di Pasar Inpres Soe.

“Tujuan E-Parking ini untuk meningkatkan kenyamanan dan menata sistem parkir agar lebih terkontrol. Area parkir juga dilengkapi CCTV. Kami terbuka menerima masukan demi penyempurnaan layanan,” ungkapnya kepada awak media.

Penerapan sistem E-Parking ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAD, dengan rincian tarif parkir yang telah ditetapkan, yakni kendaraan roda dua sebesar Rp2.000, roda empat Rp3.000, roda enam Rp5.000, dan kendaraan di atas roda enam sebesar Rp8.000.

Hadir pula pada acara acara launching E-Parking sejumlah pejabat penting, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten TTS, pimpinan Bank NTT Cabang Soe, Plt Kepala Dinas Perhubungan, Ketua DPRD TTS bersama dua Wakil Ketua DPRD, Kepala Dinas PMD, jajaran pimpinan OPD, serta perwakilan Kodim 1621. (SN/Mega)

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup