TTS. Spektrum-ntt.com || Bawaslu kabupaten Timor Tengah Selatan, jumat 27/01/2023 melakukan pemeriksaan terhadap empat orang Kepala Desa yang diduga melanggar UU Pemilu dan UU desa melalui dukungan video untuk salah satu Partai Politik yang beredar di media sosial
Adapun empat kepala desa yang dipanggil dan diperiksa Bawaslu yaitu Kades Boti, Kades Oinlasi, dan Kades Bele kecamatan Ki'e serta Kades Fenun kecamatan Amanatun Selatan
Salah Satu Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS, Yopi Benu kepada media mengatakan keempat kepala desa tersebut dipanggil dengan agenda klatifikasi atas video viral yang memberikan dukungan kepada PKB, Dimana pernyataan para kepala desa diduga memusuhi UU Pemilu dan UU Desa.
“Undangan pengaduan hari ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang masuk ke Bawaslu atas video viral para kepala desa yang memberikan dukungan kepada PKB,” Ungkap Yopi Benu
Lebih lanjut menurut Yopi Benu, pernyataan para kepala desa tersebut melarang UU Nomor 7 tahun 2007 khususnya pasal 280 hingga pasal 283. Dimana pejabat desa yang diatur tidak boleh melakukan kampanye sebelum dimulainya tahapan. Selain itu, pernyataan dukungan ke PKB diduga melanggar UU Nomor 6 tahun 2014 pasal 29 ayat 1 dan 2.
“Ada gugatan melanggar dua regulasi itu, makanya kita dalami,” Terangnya
Yopi Benu juga menegaskan bahwa dalam pemeriksaan itu, jika terbukti melanggar UU yang disebutkan maka para kepala desa terancam hukuman 1 tahun penjara dan atau denda 12 jutajuta, serta di berhentikan dari jabatan kepala desa
“Jika terbukti bersalah, maka hasil kerja kita akan direkomendasikan ke Pemda TTS dan juga kita bawa ke ranah pidana,” Kata Yopi
Menanggapi persoalan itu, Ketua Pospera TTS, Yerim Yos Fallo meminta Bawaslu untuk turut memeriksa para pendamping desa setempat yang terlibat dalam pelanggaran pelanggaran tersebut.
"Kades jadi korban karena kepentingan pendamping untuk kepentingan partai elektoral tertentu. DPC Pospera TTS meminta Bawaslu untuk segera menelepon dan memeriksa oknum pendamping yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut" Ujar Yerim Fallo
Ket. Foto : Komisioner Bawaslu dan Ketua Pospera TTS
Penulis : Mega