ENDE. spektrum-ntt.com || Sejak tanggal 15 Mei 2020 hingga kini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) kabupaten Ende kembali lakukan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bagi masyarakat kabupaten Ende terutama untuk urusan yang bersifat mendesak dan urgensi, walau hanya mampu mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) karena sampai hari ini Dispenduk masih belum memiliki blangko e-KTP
Demikian pernyataan ini disampaikan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) kabupaten Ende Syarul Yahya kepada media ini, di ruang kerjanya Rabu (01/07/2020)
Ia juga menjelaskan bahwa sejak tanggal 15 Mei lalu seluruh petugas di Dispenduk sudah lakukan perekaman e-KTP bagi masyarakat kabupaten Ende yang membutukan,
"kita lakukan itu dan tetap mengikuti protap dari kesehatan seperti menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan lain sebagainya" Jelasnya.
Lanjutnya bahwa saat ini Dispenduk Kabupaten Ende mengalami kekosongan Blangko e-KTP sehingga pelayanan pada masyarakat menggunakan surat keterangan.
"Kita saat ini memang mengalami kekosongan blangko e-KTP, namun kita tetap melayani semua kebutuhan masyarakat kabupaten Ende seperti biasa, setiap warga yang melakukan perekaman kita langsung tangani dengan Surat Keterangan (Suket) untuk keperluan apa saja" jelasnya.
"Pelayanan itu tetap dilakukan sebgaimana mestinya, apalagi saat ini banyak adik - adik kita yang mau ikut test TNI-POLRI ada juga yang mau ikut kuliah, nah semua itu harus menggunakan Suket karena memang kita sampai saat masih mengalami kekosongan blangko e-KTP" Ungkap Plt Kadis Dispenduk Ende
Kami berharap pihak Dirjen Kependudukan Kementrian dalam Negeri bisa mengirimkan blangko e-KTP ini melalui propinsi dan di teruskan kepada kabupaten kota yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT),
"Mengapa kami berharap begini karena kami belum bisa melakukan perjalanan ke jauh sehingga kami berharap kendala ini bisa diatasi dengan pengiriman blangko e-KTP via propinsi" Kata Syarul
Ia juga menghimbau kepada masyarakat kabupaten Ende yang belum melakukan perekaman e-KTP jika punya keperluan bisa menggunakan biodata yang di keluarkan dari pihak Dispenduk
"Jika ada urusan seperti terima bantuan dari pihak pemerintah yang melalui PT Pos bisa gunakan biodata, karena kemarin kita sudah ada kerja sama dengan pihak PT. Pos" Jelas Syarul Yahya(**
penulis A Aku Suka
editor EppyM Photo Istimewa