Dinas PMD TTS Buka Suara Terkait Masalah Insentif BPD Desa Kualeu

BAGIKAN

TTS.spektrum-ntt.com || Dinas PMD kabupaten TTS buka suara terkait dengan masalah pembayaran insentif 4 orang BPD Desa Kualeu, kecamatan Amanatun Selatan yang di hentikan sejak bulan April tahun 2022

Sekretaris Dinas PMD, Zem Lake didampingi Kepala Bidang Pemerintah, Marson Nenoliu ketika dikonfirmasi awak media pada Kamis, 23/02/2023 menjelaskan bahwa dasar pembayaran insentif BPD adalah SK Bupati sehingga seorang anggota BPD tidak bisa dibayarkan haknya apabila belum memiliki SK Bupati

"Memang dasar pembayaran hak BPD itu harus SK Bupati. Jadi kalau memang SK belum ada, jelas belum ada dasar hukum untuk dibayar" Jelas Sekdin

Lebih lanjut dijelaskan Kabid Pemerintah Desa, Marson Nenoliu bahwa saat ini Dinas PMD sudah menerima usulan untuk memproses SK bagi 4 orang BPD di desa Kualeu, namun terkait insentif akan dibayarkan sesuai dengan waktu terbitnya SK

"Kualeu punya usulan sudah masuk dan kita sementara proses SK dan kalau Bupati sudah tanda tangan nanti kita proses pelantikan. Tapi kalau misalnya kita lantik contohnya pada tanggal 24 februari maka insentifnya akan terhitung mulai 1 maret. Sedangkan atas dasar SK, dia punya hak yang sudah lalu kita silpakan", Ujar Marson

Selain itu menurut Marson, jabatan BPD antar waktu harus berjalan sesuai dengan poin 4 dan 5 Surat Pemberitahuan nomor : DPMD. 14.02.02/448/2022, yang berbunyi demikian :

4. Mengingat masa jabatan anggota BPD antar waktu adalah sisa waktu yang belum dijalankan oleh anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan maka dipahami bahwa akhir masa jabatan anggota BPD antar waktu adalah serentak dengan anggota BPD bukan antar waktu. 

5. Bahwa dalam rangka tertib melaksanakan tugas dan kewenangan anggota BPD antar waktu, maka ditegaskan bahwa pengesahan anggota BPD antar waktu terhitung sejak pengambilan sumpah atau janji sehingga tidak diperkenankan bagi anggota BPD antar waktu melaksanakan tugas dan kewenangan sebelum pengambilan sumpah atau janji. 

Diberitakan Sebelumnya, Ketua BPD Desa Kualeu, Siprianus Tefa mengeluhkan masalah pembayaran tunjangan BPD yang telah dihentikan oleh pemerintah desa Kualeu, kecamatan Amanatun Selatan sejak bulan April tahun 2022

Siprianus Tefa kepada media ini Rabu, 22/02/2023 melalui telefon seluler mengisahkan bahwa dirinya bersama tiga orang rekan anggota BPD lainnya menjabat sebagai BPD antar waktu sejak tahun 2021 hingga saat ini. Namun ditengah perjalanan jabatan yang di emban, pembayaran tunjangan dihentikan oleh pemerintah desa setempat dengan alasan keempat orang BPD itu tidak memiliki SK Bupati

"Kami BPD antar waktu dari tahun 2021 dan waktu itu kami terima tunjangan lancar tapi mulai bulan april 2022 itu kami tidak di bayar lagi dengan alasan tidak ada SK", Ujar Siprianus

Siprianus Tefa juga menyesalkan kebijakan kepala desa yang saat ini mempersoalkan masalah SK meskipun pihaknya sudah menjalankan tugas dengan baik sejauh ini

"Sampai kemarin kepala desa baru ini yang tidak mau bayar kami punya tunjangan lagi dengan alasan SK, padahal kami sudah menjalankan tugas sebagai BPD, bahkan waktu mau pemilihan kepala desa itu juga kami yang selenggarakan", KesalNya

Siprianus juga meminta keadilan dari pemda TTS terhadap kondisi yang dialami bersama tiga orang rekan lainnya, sebab menurutnya, jika mereka tidak di akui sebagai BPD karena belum mengantongi SK Bupati, lantas mengapa mereka diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Pilkades pada tahun 2022. (Mg). 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents