Dihentikan Secara Sepihak Atas Rekomendasi Camat, Sekdes Mbengu Paga Ajukan Keberatan

BAGIKAN

SIKKA. SPEKTRUM-NTT.COM II Kepala Desa Mbengu, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka memberhentikan secara sepihak Sekertaris Desanya atas rekomendasi Camat Paga yang didasarkan pada aduan masyarakat. 

 

Pemberhentian Sekertaris Desa Paga tersebut tertuang dalam surat keputusan Kepala Desa Mbengu nomor 12 tahun 2021 tanggal 20 Desember 2021, dengan alasan yaitu tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 3 huruf C yakni berkelakuan baik.

 

Alasan lainya yaitu melanggar larangan sebagai perangkat Desa sebagaimana diatur dalam pasal 18 huruf a, huruf c, huruf g dan huruf 1, yakni merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/kewajiban, meresahkan masyarakat Desa, menyalahgunakan Dana Desa, melanggar sumpah janji jabatan, sesuai dengan rekomendasi Camat Paga nomor KCPG.141/RPPD/01/XII/2021, tanggal 14 Desember 2021.

 

Helmene Gildus, Sekertaris Desa Mbengu yang diberhentikan, dihadapan Media ini (21/12/2021) menyatakan bahwa sebelum menerima surat pemberhentian dari Kepala Desa, Ia sudah mendengar informasi yang menyebar di tengah masyarakat bahwa Camat Paga akan mengeluarkan rekomendasi ke Kepala Desa Mbengu untuk memproses pemberhentiannya.  

 

Terhadap informasi yang beredar tersebut, Ia dan keluarga merasa kaget dan terpukul karena informasi tersebut merebak begitu cepat ditengah masyarakat dan mempertanyakan atas dasar apa Camat Paga mengeluarkan rekomendasi ke Kepala Desa untuk memberhentikannya.

 

“Saya kaget dan terpukul mendengar informasi itu, begitu juga keluarga. Saya tidak tahu alasan apa mereka mau memberhentikan saya. Sampai saat ini saya belum tahu apa alasanya”, Ungkapnya.

 

Menurut Herleme Gildus, semenjak Ia dilantik menjadi Sekertaris sampai saat ini tidak ada teguran lisan ataupun tertulis yang diberikan oleh Kepala Desa. Komunikasi baik antara atasan dan bawahan atau sesama perangkat Desa berjalan baik seperti saudara sendiri dan tidak pernah ada informasi buruk soal kinerjanya.

 

Terhadap hal ini, Ia kemudian putuskan untuk bertemu Kepala Dinas PMD Kabupaten Sikka untuk membicarakan rencara pemberhentian dirinya. Karena baginya, informasi tersebut sangat mengganggu konsentrasi untuk bekerja. 

 

“Setelah dengar informasi itu, pada Kamis lalu saya turun ke Dinas PMD ketemu dengan ibu Fitri menceritakan soal pemberhentian itu. Saya ceritakan bahwa saya punya konsentrasi kerja sudah terganggu. Karena informasi menyatakan bahwa saya mau diberhentikan”,Lanjutnya.

 

Ia menyatakan keberatan dihadapan Kadis PMD karena tidak ada alasan yang jelas atas pemberhentian tersebut, yang katanya menyatakan mosi yang disampaikan oleh sekelompok kecil masyarakat yang pergi ke kantor camat. 

 

Ia lanjut menjelaskan bahwa setelah disampaikan ke Kadis PMD Sikka, Ia diberi saran untuk kembali bekerja sebagaimana mestinya sambil menunggu SK pemberhantian dari Kepala Desa dan setelah itu baru diajukan surat keberatan.

 

“Terhadap hal ini saya siap ajukan keberatan kalau saya betul-betul tidak bersalah setelah menerima SK dari Kades Mbengu”,Ungkapnya.

 

Kepala Desa Mbengu, Deo Erasmus Dele Roy, SE, membetulkan bahwa Sekertarisnya atas nama Helmene Gildus telah diberhentikan berdasarkan pengaduan dari masyarakat kepada Bapak Camat Paga. 

 

Deo Erasmus menjelaskan bahwa Pengaduan tersebut kemudian dituangkan dalam rekomendasi pemberhentian Perangkat Desa, dan atas dasar rekomendasi tersebut Ia kemudian keluarkan SK pemberhentian.

 

“Masyarakat adukan ke Camat dan Camat panggil saya untuk konsultasi dan berdasarkan pengaduan itu maka camat minta saya untuk diperhatikan. Tapi saya pernah kasitau Sekdes bilang tolong kau bela diri dulu tapi kalau aduan masyarakat tidak benar baru saya panggil kau kerja lagi. Saya juga dilema karena masyarakat yang mendesak”Ungkap Kades

 

Kades Deo Erasmus menyatakan bahwa Ia juga tidak mengetahui alasan atau dasar pemecatan tersebut hanya berdasarkan pada surat rekomendasi dari Bapak Camat Paga.

 

Untuk mengetahui alasan tersebut, Ia berencana untuk mengundang Sekdes yang diberhentikan dan masyarakat yang menyatakan mosi terhadap Sekdes tersebut sekaligus memberikan klarifikasi dari kedua belah pihak agar masalah tersebut bisa segera terselesaikan.

 

Menurutnya, kalau memang masyarakat tidak mempunyai dasar yang cukup maka Ia akan mengajukan surat ke Bapak Camat Paga untuk menarik kembali rekomendasi pemecatan tersebut dan Sekertaris tersebut akan bekerja kembali seperti biasa

 

“SK dari saya selaku Kepala Desa, tindak lanjut berdasarkan rekomendasi dari Bapak Camat. Saya dilema karena berhadapan dengan masyarakat. Tadi saya sudah telepon Bapak Camat untuk klarifikasi masalah ini. soal tuduhan masyarakat nya nanti besok nie. kalau tidak benar saya akan tarik kembali SK tersebut”,Lanjutnya. 

 

Kepala Dinas PMD Sikka, Fitrinita Kristiani, Rabu (22/12/2021) membenarkan bahwa Ia sudah mendapatkan informasi tersebut dari Sekertaris Desa yang bersangkutan beserta surat keberatanya. Sementara dari Camat dan berkas dari Desa juga belum diterima.

 

“Berkasnya sudah dimasukan oleh yang bersangkutan. Setelah kami cermati berkas tersebut, nanti kita akan lakukan klarifikasi kepada bapak Camat. Nanti kita akan mempertemukan para pihak setelah keberatan yang bersangkutan dijawab oleh Bapak Bupati” Ungkap Ibu Fitri.

 

Ibu Fitri melanjutkan bahwa menurut Sekertaris tersebut manyatakan bahwa Ia tidak memiliki kesalahan mendasar yang dapat diberhentikan. Dan selanjutnya Ia mengadu ke Kabupaten dan selanjutnya akan diproses.

 

Menurut Ibu Fitri, seharusnya masalah seperti ini, Camat harus berkonsultasi dulu kepada pihaknya secara resmi sebelum Camat merekomendasikan kepada Kepala Desa. Dan justru ini yang menjadi peroalan.

 

Terhadap hal ini, Ia berjanji akan mempertemukan para pihak untuk membina Pemerintah Desa dan pada level tertentu Ia menyatakan bahwa pihaknya mempunyai fungsi untuk membantu Bupati untuk menelaah bahkan hal-hal yang dilakukan oleh camat, kalau memang tidak sesuai ketentuan Pihaknya akan tinjau kembali.

 

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa setelah selesai pertemuan baru pihaknya bisa mengetahui jawabanya karena belum mendengar dari Desa maupun dari Camat. (**/red /Oris R

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents