TTS. Spektrum-ntt.com || Sekertaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si, Dengan Tegas ganti rugi Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Sebagai Badan Pengawas Daerah Untuk Melakukan Audit Investigasi Terhadap Susten Sesfaot Selaku Mantan Camat Kuanfatu Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional Kecamatan Kuanfatu Semasa Jabatan Susten.
Kepada wartawan diruang kerja Sekda, Jumat, 25/11/2022, Edison Sipa mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang telah tersebar melalui pemberitaan media, Susten Sesfaot Mantan Camat Kuanfatu di duga dengan sewenang-wenang telah menyalah gunakan uang milik Negara yang ditetapkan sebagai Dana Operasional Kecamatan Kuanfatua TA 2021/2022 sebesar Rp.228 juta rupiah, karena itu sebagai Pimpinan ASN, Sekda meminta Inspektorat TTS untuk segera memeriksa dan melakukan Audit Investigasi khusus kepada yang bersangkutan
Lebih lanjut Sekda juga menjelaskan bahwa, meskipun Susten Sesfaot kini tidak mengajukan lagi sebagai Camat Kuanfatu, namun jika terbukti melakukan penyelewengan keuangan negara maka Susten akan di sidang oleh Majelis TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap sejumlah uang yang disalah gunakan
"Yang bersangkutan sudah dicopot sekalipun dari jabatannya dan saat ini, statusnya staf biasa, tetapi dalam hal pengelolaan keuangan negara, dia harus bertanggung jawab, untuk mengembalikan uang negara karena secara internal ditubuh Pemerintah Daerah kami memiliki wadah TPTGR yang kemudian akan dilakukan Sidang Majelis TPTGR ( Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi), jauh sebelumnya akan dilakukan audit oleh Inspektorar dan jika terbukti kami menggelar sidang TPTGR untuk memberikan rekomendasi kepada Aparat Hukum ( APH) untuk ditindaklanjuti." Tegas Sekda Edison Sipa.
Akhir Kata, Sekda TTS, Seperius Edison Sipa juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kinerja PERS di Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan yang membantu pemerintah mengungkap berbagai praktik asusila yang melibatkan para ASN di Wilayah Pemerintah Kabupaten TTS sehingga diwakili sebagai Pimpinan dan Pembina ASN dapat mengambil tindakan dan latihan terhadap ASN yang terbukti melakukan tindakan asusila. Hal itu kini menjadi contoh bagi seluruh ASN di kabupaten TTS untuk tidak lagi melakukan hal-hal yang mencoreng nama baik Daerah.
Penulis : Mega
Editor : Kans Tse