Diduga Berikan Keterangan Palsu Dalam Dokumen Tender, CV. Putra Pratama Tempuh Jalur Hukum

BAGIKAN

SIKKA. SPEKTRUM-NTT.COM || Tender proyek pengadaan jaringan air IKK Kecamatan Paga, Mata Air Ijukutu, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka yang bersumber dari dana pinjaman daerah senilai 4,9 miliar kembali bermasalah. 

CV. Putra Pratama selaku peserta tender mempersoalkan adanya dokumen penggunaan manajerial perusahaan Tenaga Ahli K3 Konstruksi yang diduga dipalsukan oleh pemenang tender.

Direktris CV. Putra Pratama, Elisabeth Samanta Lasithania melalui kuasa hukumnya, Fransisco Soares Pati, S.H kepada wartawan, Senin (17/01/2022) mengatakan, terhadap dugaan pemalsuan dokumen tersebut pihaknya menyatakan akan menempuh jalur hukum. Menurutnya, seharusnya Pokja melakukan penulusuran terhadap Tenaga Ahli K3 Konstruksi yang digunakan oleh para rekanan.

“Penulusuran yang seharusnya menjadi pekerjaan Pokja itu justru tidak dilakukan. Fakta hukumnya adalah orang tersebut sudah meninggal dunia pada tahun lalu, tanggal 15 Januari 2021 berdasarkan keterangan isteri dari Almarhum Nana Suryana,” ungkap pria yang biasa disapa Sisko ini. 

Sisko menegaskan bahwa, demi hukum, apa pun regulasinya, orang meninggal tidak boleh bertindak secara hukum. Karena itu Ia menduga ini ada informasi palsu yang dibawa masuk dalam tender dan melahirkan perikatan kepada pihak pemenang tender dengan pemerintah daerah.

 “Menurut saya pemerintah daerah kecolongan. Saya meminta kepada pa Bupati dan Ketua DPRD, perhatikan bahwa K3 ini orangnya sudah meninggal. Jangan Pemda Cq. Pokja bekerja sama dengan orang yang sudah meninggal. Tidak boleh, jangan tipu-tipu,” Ungkap Sisko

Ketika ditanya terkait adanya 2 rekanan yang memiliki dokumen yang sama, Sisko Pati menjelaskan, seharusnya Pokja menguji data tersebut, dengan memanggil kedua rekanan itu untuk dilakukan pembuktian. Jika tidak maka terhadap 2 rekanan yang memiliki dokumen yang sama ini, seharusnya pihak pokja menggugurkan dua-duanya. 

“Semestinya kalau dua-duanya klaim punya data, harus diuji. Bawa dokumen ini. Itu siapa yang berperan. Kalau yang ditender-tender itu kan Kelompok Kerja. Kelompok Kerja itu yang aktif memanggil CV. A dan CV. B, buktikan yang mana. Ini kan tidak. Sekonyong-konyong dia batalkan orang lain, memenangkan orang lain, ternyata K3 yang dia bangga-banggakan itu orang yang sudah meninggal,” jelasnya. 

Sisko menambahkan, permainan ini juga merugikan CV. Putera Pratama, sehingga sekali lagi ia menegaskan bahwa tidak boleh menggunakan nama orang yang sudah meninggal dalam tender ini. Akibat hukummya berdampak pada tender itu batal.

Sisko melanjutkan, jika tender tersebut dibatalkan artinya paket pekerjaan ini sudah yang kedua kali dibatalkan dan menjadi bermasalah, dan pemerintah harus mendaur ulang kebijakan ini. “Saya menduga jangan sampai ada sesuatu pesanan.” ungkap Sisko Pati.

Lebih lanjut Kuasa Hukum CV. Putra Pratama ini mengatakan, karena ini pinjaman daerah maka langkah yang akan ditempuh adalah melapor kepada Menteri Keuangan dan juga melakukan proses hukum karena ada dugaan menggunakan informasi palsu atau memberikan keterangan palsu dalam dokumen tender.

Sisko Pati mengingatkan bahwa, ini bukan Pokja pribadi. Pokja itu bertindak untuk dan atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sikka. Pemerintah harus punya wibawa, jangan mau bekerja sama didalam dokumen yang sosok orangnya sudah tidak ada lagi. 

Ia menduga bahwa dalam melakukan proses tender ini ada kelalaian dari Pokja, karena tidak melaksanakan secara tuntas. Ini merupakan perbuatan pemerintah di bidang perdata, dan seharusnya setiap dokumen itu diuji kebenarannya, karena ini terkait dengan penggunaan keuangan negara. Dari awal sudah bermasalah, cepat atau lambat pasti bermasalah terus jika ini dibiarkan.  

Sebelumnya, Direktur CV. Asyifa Raya, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/01/2021) menjelaskan bahwa, jika merujuk pada aturan, semestinya bila ada kesamaan tenaga ahli yang digunakan oleh peserta tender dalam paket pekerjaan yang sama maka, rekanan harus diundang klarifikasi untuk membuktikan keabsahan dokumen tenaga ahli.

"Kalau ternyata sama-sama asli, maka rekanan yang menggunakan tenaga ahli yang sama harus digugurkan. STNK saja apabila digunakan oleh 2 rekanan dalam paket pekerjaan yang sama maka kedua rekanan tersebut digugurkan. Apalagi ini menyangkut tenaga ahli," ungkapnya.

* * Orinus 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents