ENDE. spektrum-ntt.com || Pajak bumi dan bangunan (PBB) salah satu jenis pajak yang dibayar masyarakat kepada Negara dan dikelolah untuk pembangunan demi kesejateraan rakyatnya.
Namun apa yang terjadi, bila pajak yang dibayar oleh Masyarakat disalah gunakan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu
Hal tersebut diduga terjadi pada seorang wajib pajak atas nama Ali Nganda warga Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende
Sukri Alinganda putra dari wajib pajak kepada sejumlah awak media, Rabu (16/09/2020) menyampaikan jika Peristiwa tersebut berawal ketika Ia mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende guna membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2020 atas nama wajib pajak Ali Nganda (Bapaknya)
Namun dirinya terkejut ketika mendengar jumlah besaran pajak yang disampaikan oleh petugas di kantor Bapenda sejumlah 312. 400.00
" Iya Pak ! saya terkejut ketika mendengar jumlahnya, karena ditahun - tahun sebelumnya jumlah hanya dibawah 50.000.00 kenapa ditahun ini jumlah begitu besar" jelasnya
Lanjutnya bahwa saat dirinya bertanya pada petugas, petugas membenarkan jumlah tersebut sembari menunjukan tahun- tahun tunggakan wajib pajaknya
" saya bertanya kepada petugas, jawabnya iya itu sudah benar jumlahnya karena wajib pajak atas nama bapak Ali Nganda belum membayar PBB terhitung dari tahun 2004, 2012, 2013, 2016, 2018, 2019, dan tahun berjalan, ditambah denda sambil menunjukan datanya kepada saya" ungkapnya
Karena kecewa dirinya mendatangi kantor Kelurahan Rukun Lima tempat Ia membayar PBB untuk menanyakan slip penyetoran uang ke Bapenda , namun tidak ada slip penyetoran.
Merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan oleh pihak Kelurahan, dirinya menyambangi sejumlah awak media
Kepada awak media Sukri Ali Nganda menyampaikan keluhanya seraya menunjukan bukti tanda terima sementara pembayaran pajak bumi dan bangunan yang dibayarkan kepada petugas pemungut PBB tahun 2019
ia menuturkan pula bahwa dirinya tidak pernah telat dalam pembayaran pajak, namun ada beberapa bukti kwitansinya yang hilang, namun untuk tahun 2016,2018 dna 2019 ada kwitansinya.
"seingat saya sudah dibayar semua, tapi memang ada beberapa bukti pembayaran yang belum saya temukan (Hilang) namun untuk tahun 2016, 2018 dan 2019 ada buktinya" ungkapnya.
Sementara itu Lurah Rukun Lima, Daud Labha saat ditemui media diruang kerjanya mengatakan Dirinya tidak tahu terkait denan persolan ini, bahkan ketika didatangi oleh Sukri Alinganda pada hari Rabu, (16/09/2020)
" Memang terkait dengan persoalan pajak sangat rentan karena berusan dengan uang, tapi dirinya menambakan secara kelembagaan dirinya selama ini terus melakukan upaya prefentif (Pencegahan) dengan cara terus menerus memberikan pengarahan kepada staf Kelurahan
Lanjutnya terkait dengan persoalan ini dirinya secepatnya akan memanggil staf kelurahannya (petugas pemungut PBB) yang bersangkutan
Jika memang ada dan terbukti dirinya akan mengambil tidakan tegas kepada oknum tersebut sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku, tutupnya
Penulis : Korintus Rango
editor EppyM photo istimewa