Diduga Ada MAL ADMINISTRASI, Nasabah Kopdit Mitan Gita Alami Kredit Macet Rp. 353.686.800

BAGIKAN

SIKKA. SPEKTRUM-NTT.COM || Landa Linus, Anggota Kopdit Mitan Gita Cabang Hokor harus menanggung beban baru karena disebut telah melakukan tunggakan pembayaran atau mengalami kredit macet sebesar Rp. 353.686.800, dari besaran pinjaman sebesar Rp. 198.000.000, oleh pihak manajemen Kopdit Mitan Gita.

 

Kepada Awak Media, Senin (30/8/2021) di Kantor Pengadilan Negeri Sikka, Landa Linus melalui Kuasa Hukum, Marianus Laka, S. H., M. H mengatakan bahwa kliennya yang merupakan anggota Kopdit Mitan Gita yang adalah seorang buta huruf karena tidak bisa membaca dan menulis, namun selalu berkata baik dan jujur dan beritikad baik dalam membayar angsuran pinjaman tersebut.

 

Marianus mengatakan bahwa pembayaran angsuran pinjaman tersebut dicicil dengan baik selama 48 bulan sesuai dengan ketentuan Kopdit Mitan Gita, dibuktikan dengan rekapan penyetoran yang diserahkan oleh petugas Kopdit Mitan Gita dengan inisial SY.

 

Dia lanjut mengatakan bahwa setelah dilakukan pencocokan antara kuitansi berupa Slip Uang Masuk (SUM) sebagai bukti penyetoran dari Bapak Landa Linus dengan surat rekap per bulan yang disetor dan diterima oleh ibu SY selaku penagih, ditemukan perbedaan pembayaran cicilan secara rill dari buku rekap dengan angka penyetoran slip uang masuk yang sangat signifikan. 

 

"Dari rekap penyetoran Bapak Landa Linus tahun 2010 selama 12 bulan sebesar Rp. 78.012.000, namun Slip masuk yang ditandatangani oleh pihak manager cabang hanya sebesar Rp. 10.000.000. Seolah-olah telah melakukan tunggakan pembayaran sebesar Rp.198.000.000. Sehingga kami menduga telah terjadi mark up dan diduga terjadi tindakan MAL ADMINISTRASI", Ujar Marianus. 

 

Dia lanjut mengatakan bahwa terhadap indikasi gagal kredit ini dari tahun 2008 s/d 2012 seharusnya pihak manajemen berkewajiban memanggil nasabah yang juga anggota Kopdit tersebut baik secara lisan maupun tertulis untuk mencari solusi penyelesaian terhadap kredit macet tersebut. Jika tidak diindahkan maka Kopdit Mitan Gita dapat melakukan tindakan Likuidasi dan sejenisnya dengan menjual barang jaminan untuk menutup utang anggota.

 

"Terhitung sejak tahun 2012 s/d 2021 tidak ada pemberitahuan lisan atau tertulis kepada nasabah Landa Linus. Dan ketika Landa Linus hendak mengambil sertifikasi tanah sebagai jaminan di Kantor Kopdit Mitan Gita, pihak manajemen mengatakan bahwa Landa Linus masih tunggak atau kredit macet sebesar Rp. 300 juta lebih tersebut", Ujar Marianus. 

 

Terhadap persoalan ini, Tim advokat dari Kantor LBH Sinar Keadilan, mengajukan surat permohonan klarifikasi bernomor 20/MK/LBH.SK/8/2021 kepada Ketua Kopdit Mitan Gita.

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents