Didatangi Cipayung, DPRD TTS Akan Lakukan Kajian Soal Perubahan Fungsi Cagar Alam Mutis

BAGIKAN

TTS.Spektrum-ntt.com || Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Cipayung mendatangi kantor DPRD TTS dengan membawa sejumlah tuntutan terkait persoalan perubahan fungsi Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional, Selasa, (19/11/24).

Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu yang menerima langsung kunjungan Cipayung di Ruang kerjanya memberikan apresiasi untuk kepedulian dari mahasiswa terhadap persoalan-persoalan di daerah TTS.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang tergabung dalam cipayung untuk kepedulian dan aspirasi baik yang menyangkut persoalan di daerah," ucap Ketua DPRD.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, secara lembaga DPRD TTS menerima aspirasi dan akan melakukan kajian-kajian lebih lanjut sebelum mengambil sikap terhadap persoalan perubahan fungsi Cagar Alam Mutis.

"Aspirasi dari cipayung kita terima, tapi kita masih harus melakukan kajian-kajian termasuk uji petik lapangan baru setelah itu mengambil sikap secara lembaga karena minggu kemarin kita juga sudah terima penjelasan langsung dari BKSDA dan apa yang mereka sampaikan bertolak belakang dengan yang disampaikan cipayung hari ini," katanya.

Sementara koordinator Cipayung TTS, Cici Talan pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas dengan baik.

Adapun sejumlah tuntutan dari Cipayung yang disampaikan kepada DPRD TTS diantaranya :

1. Bahwa Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 946 dalam Menetapkan Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau dinilai Kurang Tepat dikhawatirkan akan merugikan atau mengancam potensi dan kekayaan alam yang ada di Cagar Alam Mutis Timau,

2. Bahwa hal dimaksud dilakukan sepihak sehingga tidak mengakomodir pendapat banyak elemen masyarakat, dan kajian akademik mengenai penetapan Taman Nasional tidak diinformasikan kepada seluruh elemen masyarakat,

3. Bahwa masyarakat adat setempat menjadikan Cagar Alam Mutis Timau sebagai tempat ritual dan situs-situs Sakral, juga pemanfaatan Tradisional lainnya yang berjalan secara turun-temurun dan sangat diyakini masyarakat setempat, KLHK mesti menghargai tradisi masyarakat adat setempat sesuai Undang-undang 1945 Pasal 18B ayat 2,

4. Semua kekayaan Mutis Timau seperti diuraikan di atas diduga kuat oleh Cipayung, bahwa alih-alih kesejahteraan masyarakat dan modus konservasi untuk melakukan Exploitasi Flora dan Fauna, sumber daya alam secara masal oleh pihak ke-tiga,

5. Bahwa akibat dari tindakan tidak melibatkan berbagai elemen masyarakat dan masyarakat adat dalam penetapan Surat Keputusan Taman Nasional mengakibatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat,

6. Bahwa demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban Pilkada serta mempertahankan eksistensi ekosistem alam dan peradaban budaya Timur, maka Cipayung Kabupaten Timor Tengah Selatan meminta DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat (Kementerian) untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 946 tahun 2024 tentang Taman Nasional Mutis Timau,

7. Tuntutan diatas merupakan harapan Cipayung Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk segera diindahkan. 

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 946 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 78.789 hektar (tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan hektar).(SN/Mega)

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents