SIKKA. spektrum-ntt.com || Surat Edaran Mendikbud no 15 tahun 2020 tentang pedoman pembelajaran juga SKB 4 Menteri yakni Mendikbud, Mendagri, Mentri agama dan Menteri kesehatan menyatakan bahwa tahun ajaran 2020-2021 tetap dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2020.
Pernyataan ini disampaikan oleh kadis PKO Kabupaten Sikka Mayella Da Chuna ketika dimintai keterangan hari ini (12/07/2020).
Lebih lanjut, Mayella Da Chuna mengatakan bahwa tahun ajaran 2020-2021 akan tetap dilaksanakan mulai tanggal 13 Juli 2020 namun proses pembelajarannya dari rumah, karena Sikka masih masuk dalam 'Zona Merah' Covid-19.
Lebih jauh Kadis PPO Sikka mengatakan bahwa ada dua metode yang dipakai dalam proses belajar dari rumah yakni metode dalam jaringan (Daring) dan Luar Jaringan (Luring). Sekolah bisa memilih satu dari keduanya atau kombinasi dari keduanya sesuai dengan topografi, kondisi, dan kesiapan sekolah.
Mayella Da Chuna juga menjelaskan bahwa metode Daring itu telah disiapkan 23 tautan oleh kementerian, sementara metode Luring itu melalui TVRI, radio, modul pembelajaran yang disiapkan oleh guru ditambah dengan tugas-tugas.
" Sikka masih Zona Merah sehingga saya tegaskan kegiatan belajar masih dari rumah atau belajar dari rumah. Sehingga Guru dan siswa dilarang untuk belajar di sekolah", tuturnya.
Lebih lanjut bapak Kadis PPO mengatakan bahwa kedua metode yang disiapkan sudah disosialisasikan ke sekolah- sekolah. Dinas akan melakukan monitoring juga membuat laporan tentang kondisi siswa dan aktivitas nya.
Lebih lanjut bapak Kadis PPO menyinggung soal aktivitas MOS yang sudah dilakukan dan akan dilakukan disekolah-sekolah. Kegiatan MOS dilarang disekolah, tutupnya.(**
penulis Orinus
editor EppyM Photo Istimewa