SIKKA. SPEKTRUM-NTT.COM || Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S. Sos., M. Si, selaku Ketua Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Sikka menyatakan bahwa Pihak keluarga diperbolehkan untuk mempersiapkan lokasi pemakaman bagi Keluarga nya yang meninggal dunia akibat COVID-19. Hal ini disampaikan melalui Media ini, ketika dimintai keterangan soal dimungkinkan nya penguburan pasien COVID-19 di pemakaman umum atau keluarga, Kamis (22/7/2021).
Ia mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kesehatan terbaru, pasien COVID-19 yang meninggal dunia bisa dimakamkan di pekuburan umum atau penguburan keluarga, namun harus memiliki persyaratan yang prinsipil yakni harus memiliki radius 500 meter dari rumah warga, dan 50 meter dari sumber mata air seperti air sumur, dll, dan harus disetujui oleh lingkungan sekitar. Hal ini dibenarkan oleh Kadis Kesehatan Petrus Herlemus.
Soal kemungkinan akan adanya keluarga yang meminta untuk digali kembali keluarga yang sudah dikuburkan di Penguburan terpusat, Kadis Kesehatan mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada petunjuk dari kementrian Kesehatan soal itu. Karena ini adalah virus dan wabah, sehingga apapun yang dilakukan di daerah harus mengikuti petunjuk Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan mengeluarkan keputusan nomor HK. 01.07/MENKES/4834/2021 tentang protokol penatalaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam lampiran keputusan tersebut, menekankan bahwa proses penguburan pasien COVID-19 yang meninggal dunia, tidak lagi berdasarkan pada proses penguburan secara terpusat, namun melalui beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.(**/red
photo: Internet. rri.co.id