Desa Gera Akan Jadi Pilot Project Untuk Desa di Sikka Dalam Penerapan Hukum Adat

BAGIKAN

SIKKA. SPEKTRUM-NTT.COM || Pemerinta Desa Gera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, melakukan Diskusi Interaktif dengan tema Mediasi Dalam Prespektif Hukum Positif dan Hukum Tidak Tertulis. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Gera pada tanggal 22 April 2021,dengan menghadirkan Ketua dan Anggota Pengadilan Negeri Maumere dan Pegiat Hukum Adat Bapak Viktor Nekur, SH. 

Ketua Pengadilan Negeri Maumere, Johnicol R. F. Since, SH., MH dihadapan awak media, Selasa (27/4) membenarkan kegiatan diskusi interaktif tersebut terjadi di Desa Gera. 

Ketua Pengadilan Negeri Maumere mengatakan bahwa hal ini dilakukan karena eksistensi Hukum Adat diakui di Indonesia berdasarkan UUD 1945, pasal 18 B ayat 2 yang berbunyi Negara mengakui dan menghormati kesatuan Hukum adat beserta hak-hak tradisional nya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip yang diatur dalam UU.

Jadi, berdasarkan UU tersebut maka Hukum adat diakui dan dipelihara sebagai Delight of low dan dipandang sebagai Hukum positif, karena Yurisprudensi putusan MA juga mengakui itu. Misalnya putusan MA RI no 984 K/Pid/1996 tanggal 30 tahun 1996 dimana majelis hakim menyatakan jika pelaku perzinahan telah dijatuhi sangsi adat oleh pemangku adat, maka tuntutan oleh jaksa harus dinyatakan tidak dapat diterima. Juga ada putusan MA no. 1644 K/Pid/1988 tanggal 15 Mei 1991 yang menyatakan bahwa terdakwa yang telah melakukan hubungan kelamin diluar perkawinan dijatuhi hukuman adat oleh lembaga adat, sehingga sudah dijatuhi pidana adat sehingga dakwaan adat dapat diterima.

Bapak Ketua Pengadilan Negeri Maumere menjelaskan bahwa tentang Kekuasaan Kehakiman pada pasal 5 ayat 1 UU no 48 tahun 2009 menyatakan bahwa hakim wajib menjalin, memahami dan menghayati nilai yang hidup dan tumbuh kembang dalam masyarakat.

Bapak Johnicol R. F. Since, SH.,MH mengatakan bahwa Implementasi nya yakni Ketentuan hukum adat harus dibuat secara tertulis lewat Perdes. Jadi dikumpulkan semua tokoh di Desa untuk dirumuskan perdes nya. Hasil musyawarah dituangkan dalam bentuk Perdes kemudian diajukan ke Pemerintah Kabupaten untuk dicatat dalam lembaran daerah, dan berlaku untuk mengikat masyarakat Desa setempat. 

Lebih jauh bapak Johnicol mengatakan bahwa kalau hukum adat dioptimalkan maka tidak ada lagi ongkos yang besar dan pasti disesuaikan dengan Adat istiadat setempat, dan kalau Desa Gera menerapkan hukum adat tersebut maka akan menjadi Pilot project dan menjadi contoh untuk Desa lainnya di kabupaten Sikka khusunya dan NTT umumnya.

Viktor Nekur, SH, Pegiat Hukum Adat menyatakan apresiasi atas kepedulian dan keikutsertaan pihak Pengadilan Negeri Maumere dalam menjaga, menumbuh kembangkan, dan melestarikan nilai nilai adat di Desa Gera. 

Viktor Nekur yang juga Mahasiswa S2 di Fakultas Hukum Unika Parahyangan ini berharap bahwa pada saat pertemuan di Desa Gera soal lembaga adat, diharapkan dengan pihak Pengadilan untuk mencari dan membuat penulisan tentang sangsi adat baik perdata maupun pidana. 

Viktor Nekur mengatakan bahwa dalam Hukum di Indonesia, Hukum tidak tertulis diakui. Sekarang bagaimana kabupaten Sikka ini atau khusus nya masyarakat Desa Gera kembali berpijak pada hukum adatnya. Sehingga keadilan sosial dalam masalah hukum adat bisa terjawab dari sisi adat istiadat. 

Bapak Viktor juga mengapresiasi atas keinginan masyarakat Desa Gera melalui Penjabatnya untuk membuat program penguatan kapasitas lembaga adat. 

Bapak Viktor berencana akan ada kerjasama antara Pemdes Gera dengan Unpar Bandung dalam penulisan materi materi hukum adat.

Penjabat Desa Gera, Antoninus Toni menyampaikan terimakasih atas masukan yang berkaitan dengan materi hukum adat untuk diterapkan di Desa Gera. Pihaknya berencana, minggu depan sudah melakukan pembahasan dan akan ditetapkan perdes tentang hukum adat tersebut.(**/red 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents