Dengan Hak Istimewa, DPRD TTS Segera Menelusuri Anggaran Untuk Jalan Bonleu Yang Hilang

  • author
  • Daerah
  • Selasa, 29 Maret 2022
BAGIKAN

TTS.spektrum-ntt.com || Usulan Penggunaan Hak Angket Dari 7 Fraksi DPRD TTS Di Bacakan Dalam Paripurna, Senin, 28/03/2022, Dan Telah Mendapat Persetujuan Dari Pimpinan DPRD Untuk Menelusuri Anggaran Jalan Bonleu Sebesar Rp.5.000.000.000, (Lima Milliar Rupiah) Yang Hilang Dari DPA Dinas PUPR Tahun 2022 Meskipun Telah Di Setujui Oleh DPRD TTS. 

Adapun pendapat 7 fraksi yang termuat dalam surat usulan penggunaan hak angket nomor : 01/Istimewa.Fraksi-fraksi/DPRD/TTS/III/2022 adalah sebagai berikut :

1. Bahwa pada tahun 2020 telah di anggarkan melalui Dinas PUPR kabupaten Timor Tengah Selatan kegiatan peningkatan ruas jalan Bonleu untuk di kerjakan dan berproses sampai pada pelelangan tetapi kemudian batal kontrak karena anggarannya di refocusing oleh Bupati Timor Tengah Selatan untuk kebutuhan anggaran penanganan pandemi Covi-19.

2. Telah terjadi protes oleh masyarakat Bonleu atas kebijakan sebagaimana pada poin 1 di atas yang berujung pada penutupan jaringan perpipaan PDAM Soe yang bersumber dari air Bonleu.

3. Telah terjadi kesepakatan antara Pemerintah Daerah, DPRD kabupaten Timor Tengah Selatan dan tokoh masyarakat Bonleu untuk anggaran peningkatan ruas jalan Bonleu di anggarkan kembali di tahun 2022 minimal sebesar Rp.5.000.000.000, (Lima milliar rupiah).

4. Dalam pembahasan APBD kabupaten Timor Tengah Selatan tahun anggaran 2022 sebagian besar fraksi DPRD kabupaten Timor Tengah Selatan telah memperjuangkan dan mengingatkan kepada Bupati Timor Tengah Selatan guna merealisasikan kesepakatan sebagaimana di gambarkan pada poin 3.

5. Setelah penetapan APBD bersama-sama, ternyata anggaran peningkatan ruas jalan Bonleu sebesar Rp.5.000.000.000, (Lima milliar rupiah) tidak di jabarkan dalam dokumen DPA Dinas PUPR kabupaten Timor Tengah Selatan dengan alasan tidak tersedia anggaran.

6. DPRD kabupaten Timor Tengah Selatan merasakan bahwa telah terjadi ingkar janji kepada masyarakat pemanfaat jalan Bonleu yang mana kebijakan ini telah merugikan kepentingan umum.

Terhadap penggunaan hak angket, Ketua DPRD TTS, Marcu Buana Mbau SE, juga menegaskan bahwa DPRD TTS menggunakan hak istimewa yang di miliki untuk menyelidiki hilangnya anggaran untuk peningkatan ruas jalan Bonleu, di mana Pemerintah Daerah TTS secara sepihak telah menjabarkan sendiri anggaran yang telah di setujui bersama.

"Sesuai Perda nomor 4 tahun 2021 tentang APBD tahun 2022, kami DPRD bersama dengan Pemda TTS telah menetapkan anggaran untuk Pekerjaan jalan Bonleu sebesar 5 Milliar, Tetapi kemudian pemda secara sepihak telah menjabarkan sendiri anggaran tersebut tanpa pengetahuan DPRD sehingga kami menggunakan hak istimewa kami untuk menyelidiki anggaran tersebut dan meminta Pemerintah Daerah untuk bertanggung jawab terhadap anggaran yang telah di tetapkan bersama", Tegas Marcu Mbau

7 fraksi yang tergabung dalam penggunaan hak angket di antaranya fraksi partai Nasdem, fraksi PDI-Perjuangan, fraksi partai Hanura, fraksi PKP Indonesia, fraksi PKB, fraksi partai Demokrat, dan fraksi partai Gerindra.

Penulis : Mega

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents