DPRD TTS Setujui Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026, Total Anggaran Rp 1,69 Triliun

BAGIKAN

TTS.Spektrum-ntt.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) secara resmi mengumumkan persetujuan terhadap hasil penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Pengumuman Pimpinan DPRD tentang Keputusan Pimpinan DPRD No: 11/PIMP/DPRD/2026, yang dibacakan oleh Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, dalam Rapat Paripurna, Senin 20 Oktober 2026.

Dalam pengumuman yang dibacakan, Mordekai menjelaskan bahwa persetujuan DPRD menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 900/107/BKUD5/2026 tanggal 13 Oktober 2026 tentang Hasil Evaluasi Ranperda Perubahan APBD Kabupaten TTS Tahun 2026.

"Pada Senin, 19 Oktober 2026, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan rapat bersama untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan tentang perubahan APBD Timor Tengah Selatan Tahun 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan tentang penjabaran perubahan APBD perubahan kabupaten Timor Tengah Selatan tahun anggaran 2026 sesuai hasil evaluasi Gubernur Nusa Tenggara Timur," demikian dibacakan Ketua DPRD TTS.

Dalam pengumuman tersebut juga disampaikan rincian hasil evaluasi Gubernur NTT terhadap Perubahan APBD TTS tahun 2026 sebagai berikut :

1. Pendapatan Daerah sebesar : Rp.1.664.528.415.478,00

2. Belanja Daerah sebesar : Rp.1.697.515.343.810,12 yang terdiri dari :

   - Belanja Operasi : Rp.1.331.591.159.525,12

  - Belanja Modal : Rp.59.300.399.611,00

  - Belanja Tak Terduga : Rp.2.200.000.000,00

  - Belanja Transfer: Rp.304.423.784.674,00

3. Pembiayaan sebesar : Rp.32.986.928.332,12.

Sesuai dengan hasil tersebut, Pimpinan DPRD juga menegaskan empat hal penting yang harus diperhatikan pemerintah daerah diantaranya :

1. Agar menetapkan hasil penyesuaian terhadap Ranperda Perubahan APBD TTS 2026 berdasarkan hasil pembahasan DPRD bersama pemerintah daerah,

2. Agar memperhatikan penyesuaian terhadap angka-angka dalam penjabaran dan lampiran, serta ketentuan lainnya sesuai hasil pembahasan dan kesepakatan bersama,

3. Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti hasil penyesuaian tersebut sesuai tugas dan kewenangannya,

4. Hasil penyesuaian tersebut menjadi dasar dalam penyempurnaan Ranperda Perubahan APBD TTS 2026 untuk diproses menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk diketahui," ujar Mordekai Liu diakhir pembacaan pengumuman tertanggal 20 Oktober 2026.

Dengan keputusan itu, Ranperda Perubahan APBD TTS 2026 selanjutnya akan diproses menjadi Perda definitif setelah melalui tahapan penyesuaian akhir di pemerintah daerah. (SN/Mega)

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup